Yananto Mihadi

Berilmu Sebelum Berkata dan Berbuat, Upaya Menghilangkan Kebodohan dari Diri Sendiri dan Orang Lain..

Arsip untuk ‘Keuangan dan Perbankan’ Kategori

Pengusaha Muslim, Tinggalkan Bank Riba Sekarang Juga!

Ditulis oleh yananto di/pada Selasa, 28 April 2009

ribaOleh : Anugerah Wulandari *)

Pengusaha muslim, tinggalkan bank riba sekarang juga! Saya ingin menyampaikan diskusi yang menarik dengan seorang teman saya. Dimana saat ini masih banyak pengusaha muslim, apatah lagi usahanya itu jelas-jelas di bidang yang Islami, seperti pakaian muslim, jilbab, toko Islam dan sebagainya, yang masih menggunakan rekening bank konvensional, seperti BCA, Bank Mandiri, Bukopin, dll.

Bertindak Sebatas Kemampuan?

Bank ribawi, kita sudah tahu, itu haram, karena berbunga. Kebanyakan dari orang Islam berdalih, hanya bisa bertindak sebatas kemampuannya saja, seperti :

1. Tetap menabung/mengendapkan uang di bank riba, tetapi tidak mengambil bunganya. Atau…

2. Uang tidak di endapkan di bank konvensional dan tidak mengambil bunganya, alias hanya uang lewat, dengan alasan hanya memanfaatkan jasa layanan ATM.

Alasan Menggunakan Bank Riba

Alasan yang biasa dipakai oleh pengusaha untuk membuka rekening bank ribawi adalah :

1. BCA misalnya, lebih luas jaringannya (ATM) dan teknologinya lebih canggih;

2. Ada E-banking

3. Karena konsumen banyak menggunakan bank konvensional, BCA dan Mandiri, jadi pebisnis/pengusaha juga menyediakan beberapa rekening, baik konvensional ataupun syariah, untuk memudahkan transaksi bagi konsumen.

4. ATM Bersama yang ada sekarang, kurang lancar proses teknisnya.

5. Terkena charge transfer antar bank.

Dampak Dibukanya Rekening Bank Riba

Semula, saya juga berfikir seperti alasan-alasan di atas tentang manfaat membuka rekening di bank konvensional. Lalu saya membuka rekening di BCA. Tetapi saya tidak memikirkan lebih jauh, dampak dari saya membuka dan menggunakan rekening tersebut, yaitu :

1. Promosi dan pemasaran gratis untuk bank riba, saat dipajang di toko online. Rekening untuk transfer.

2. Orang yang awam akan mengira, menabung di bank riba itu, sah-sah saja, karena toh toko Islam online, menggunakan rekening bank konvensional. Bahkan, lebih

dahsyatnya, konsumen akan bisa ikut-ikutan membuka rekening di bank ribawi, dengan dalih untuk kemudahan bertransaksi dengan toko Islam online. Tentu mereka tidak tahu bahwa niat kita hanyalah sebatas untuk membuka rekening, dan tidak mengendapkan uang di bank konvensional. Maka secara tidak langsung (atau langsung) kita sudah menjadi “teladan” bagi konsumen untuk membuka rekening di bank riba.

3. Biaya administrasi, yang bagi kita hanya untuk biaya “uang lewat” , ternyata akan tetap menjadi pemasukan bagi bank ribawi, yang jika biaya administrasi itu dilakukan oleh 5 juta pengusaha muslim, maka akan berubah menjadi uang yang tidak sedikit bagi bank riba untuk mengukuhkan eksistensinya.

4. Ketika kita membuka rekening di bank riba, maka secara otomatis, kita sudah melakukan transaksi riba itu, meski kecil. Contohnya, kita tidak mengambil bunga bank dengan dalih akan habis, impas untuk membayar pajak. Maka transaksi riba itu sebenarnya sudah terjadi karena membayar pajak dengan bunga.

Gerakan Pengusaha Muslim

Sebagai pengusaha muslim, mengapa kita tidak melakukan gerakan seperti ini :

Bagaimana bila para pebisnis, bersama-sama/kerjasama/sepakat bersatu memilih transaksi lewat Islamic institutions, agar tidak menjalani secara sendiri-sendiri, karena setiap individu ini sebenarnya terkait satu dengan lainnya. Seperti main supplier ke retailer, kalau para retailer bekerja sama minta khusus ke main supplier, main supplier tidak bisa apa-apa karena mereka ‘hidup’ dari permintaan barang-barang yang dijual.

Saat ini kondisi bank syariah di Indonesia miris sekali. Pangsa pasarnya tidak sampai 3% sejak sudah 17 tahun yang lalu. Bank-bank syariah ini butuh dukungan dari kita. Seperti halnya bisnis, mereka hidup dari permintaan. Jika para nasabah menyukai pola konvensional maka layaknya para pebisnis, bank-bank syariah ini akan mengikuti permintaan pasarnya.

Memang, hal terberat yang harus dihadapi para nasabah Muslim untuk sementara adalah tentang jaringan, ATM misalnya. Tetapi itu tidak bisa dijadikan alasan. Pelayanan dan teknologi dari bank-bank syariah ini bisa dibangun jika didukung permintaan. Permintaan yang kuat dan hampir memaksa. Umumnya para nasabahlah yang bisa melakukan itu.

Seperti supplier pakaian Muslim sangat besar kemungkinannya adalah seorang Muslim juga kan? Bagaimana jika kita push dia untuk bertransaksi melalui bank syariah? Konsumen akhir pun nanti akan mengikuti. Jika saat ini baru BSM yang punya teknologi internet banking, kita manfaatkan itu dulu.

Situs Rujukan

Berikut ini adalah artikel di www.syariahonline.com yang bisa kita jadikan rujukan :

1. Bunga Bank untuk Biaya Administrasi

http://syariahonline.com/pencarian.php?mod=view&id=9519&key=bank

2. Menabung Di Bank Konvesional, Karena Jauuh…

http://syariahonline.com/pencarian.php?mod=view&id=6647&key=bank

3. Pengelola Situs Salafy Masih Pakai Bank Konvensional

http://syariahonline.com/pencarian.php?mod=view&id=6461&key=bank

4. Penggunaan Bank Konvensional Utk Transfer Zakat

http://syariahonline.com/pencarian.php?mod=view&id=6414&key=bank

5. Bank Apa Saja yang Termasuk Bank Syariah

http://syariahonline.com/pencarian.php?mod=view&id=4532&key=bank

6. Tabungan Bank Konvensional Sekedar Untuk Transfer

http://syariahonline.com/pencarian.php?mod=view&id=1987&key=bank

Penutup

Lembaga zakat, atau organisasi Islam, kebanyakan juga masih membuka rekening bank riba. Hal ini sangat memprihatinkan.

Harus diakui, bank syariah juga masih ada kekurangannya, tetapi itu bisa diperbaiki, selama nasabahnya juga proaktif mendukung, dan memberi masukan-masukan.

Oleh karena itu, kita mulai hari ini, saat ini, dan dari diri kita sendiri dulu untuk komitmen bahwa riba itu haram, seluruhnya. Dengan adanya bank syariah, menjadi gugur sebuah situasi darurat untuk membolehkan seseorang membuka rekening di bank ribawi, apatah lagi sampai mengendapkan uang. Asap riba, semaksimal mungkin kita hindari. [Anw]

Penulis adalah alumni FE Trisakti angkatan 2002, pengusaha jilbab di www.indojilbab.com

Ditulis dalam Aqidah-Muamalah, Ekonomi Syariah, Fiqh, Inspirasi, Keuangan dan Perbankan, Ringan Berbobot, Syiar Islam, Wirausaha | Leave a Comment »

KRISIS EKONOMI GARA-GARA RIBA

Ditulis oleh yananto di/pada Minggu, 23 November 2008

Riba memang sangat tegas pelarangannya dalam Al-Quran, bahkan Allah SWT sangat keras mengibaratkan riba itu seperti perzinahan, mengapa demikian? Anggota Dewan Pengawas Perbankan Syariah H. Mohammad Hidayat menjelaskan, sebagaimana surat Al-Isra’ ayat 32, yang terjemahan bebasnya bawasannya Allah melarang umatnya untuk mendekati zina, karena merusak dan kejahatan yang jalannya begitu cepat.

“Jika dilihat secara dari sisi kerusakannya yang begitu cepat dan berpengaruh besar dalam waktu yang relatif. Kalau diamati secara ekonomi, seperti apa yang kita alami sekarang ini, krisis yang kelima dalam dekade 40 tahun terakhir yang dihasilkan oleh sistem ekonomi kapitalisme,” katanya dalam Seminar Nasional dan Halal Bihalal Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), di Gedung Bank Syariah Mandiri, Jakarta, Rabu (22/10).

Menurutnya, krisis dunia yang terjadi saat ini dihasilkan oleh transaksi ribawi, dan menimpa bukan hanya pada negara yang dibangun oleh sistem ribawi saja, akan tetapi kerusakan yang dihasilkan dahsyatnya luar biasa dan begitu cepat.

“Bukan hanya terjadi dipusatnya di AS, tapi merambat ke semua negeri bahkan yang tidak bersalah, yang tidak menjadikan sistem riba sebagai sistem di negerinya pun terkena. Bank syariah pun terkena efeknya,” jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, yang lebih celakanya lagi negara yang mempraktekan sistem ekonomi ribawi ini tidak akan bisa membangun stabilitas ekonomi, karena selalu dalam keadaan yang tidak menentu.

Ia pun mensitir, surat Al-Baqarah ayat 275 yang secara tegas mengatakan masyarakat/negeri yang mempraktekan sistem riba, tidak akan bisa tegak berdiri, kecuali mereka berdiri seperti orang gila yang kemasukkan setan.

“Bisa dibayangkan orang gila yang kemasukan setan, pasti kalau jalan tidak akan bisa lurus, tidak karu-karuan atau kacau. Seperti saat ini, inflasi tidak karu-karuan, nilai tukar naik turun, itulah sistem riba yang dikatakan Allah dalam Al-Quran,” ungkapnya.

Dampak penerapan sistem ribawi itu, ditambahkan Hidayat, sudah mulai tampak dari jumlah orang miskin, yang disinyalir sudah mencapai sekitar 600 juta orang diseluruh dunia, padahal krisis baru terjadi beberapa pekan.

Ia mengatakan, sekiranya riba dan berbagai spekulasi dapat dihindari dalam sistem ekonomi dunia, maka potret ekonomi dunia yang terjadi tidak seperti saat ini.

Alan Greenspan Akui Sistem Pasar Bebas adalah Sebuah Kesalahan

Mantan Kepala Federal Reserve AS, Alan Greenspan akhirnya mengakui kesalahan ideologi pasar bebas ala AS yang telah ia dan beberapa tokoh lainnya terapkan selama bertahun-tahun.Pengakuan Greenspan menjadi pengakuan yang sangat penting di tengah berbagai pernyataan tokoh-tokoh kunci yang selama ini dianggap sebagai arsitek sistem keuangan dunia, yang kini mengalami kekacauan akibat krisis perekonomian global.

Greenspan memimpin Bank Sentral AS selama 18 tahun, dan menjadi salah satu arsitek sistem keuangan dunia yang berlaku saat ini. “Saya menemukan kekurangan … dalam model yang selama ini saya anggap sebagai struktur yang paling berfungsi, yang mendefinisikan bagaimana ekonomi dunia seharusnya bekerja,” kata Greenspan saat memberikan keterangan di depan komite DPR AS.

Komite pemerintahan DPR AS meminta keterangan Greenspan untuk mendapatkan bukti bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi yang selama ini diterapkan dalam sistem perekonomian AS menjadi pemicu krisis ekonomi global. Di hadapan anggota Komite, Greenspan mengaku merasa tertekan melihat situasi yang terjadi saat ini. Ia juga mengaku syok melihat ketidakmampuan bank-bank untuk mengatasi krisis keuangan yang mereka alami.

“Krisis yang terjadi saat ini, menjadi krisis yang sangat luas lebih dari yang saya bayangkan. Dampaknya akan sangat menyakitkan bagi perekonomian AS dan akan memicu tingginya tingkat pengangguran, ” kata Greenspan.

Bersamaan dengan pengakuan Greenspan, hasil survei yang dilakukan perusahaan konsultan Watson Wyatt menunjukkan bahwa dalam satu tahun ke depan, perusahaan-perusahaan di AS akan melakukan pemangkasan biaya operasional dan perusahaan dan seperempat pegawai kantor di AS akan terkena PHK.

Menurut survei Watson Wyatt, hampir semua perusahaan kini fokus pada upaya meningkatkan komunikasi diantara pimpinan perusahaan dan melakukan langkah penghematan dalam sektor pengeluaran dan keuangan mereka.

“Para pegawai masih merasakan dampak dari krisis ekonomi, tapi perubahan-perubahan jelas akan dilakukan. Sementara mereka menyesuaikan diri dengan situasi baru, perusahaan-perusahaan akan melakukan keseimbangan dalam kontrol biaya, meningkatkan moral pimpinan perusahaan dan menyiapkan tantangan dalam bidang kepegawaian,” jelas Paul Platten, direktur Watson Wyatt.

Survei melibatkan 248 perusahaan dan dilakukan pada pertengahan bulan Oktober 2008. Hasil survey menunjukkan, lebih dari sepertiga perusahaan sedang merencanakan untuk meningkatkan komunikasi di antara mereka terkait dengan pembayaran (37 persen) dan keuntungan (35 persen). 26 persen perusahaan yang disurvei menyatakan akan melakukan PHK. Sejumlah perusahaan mengakui akan melakukan pemangkasan biaya untuk jaminan kesehatan dan biaya untuk bepergian, serta mengubah rencana pensiun bagi para pegawai mereka.

Ditulis dalam Aqidah-Muamalah, Ekonomi Syariah, Keuangan dan Perbankan, Oase-Iman, Ringan Berbobot, Syiar Islam | Leave a Comment »

DIVESTASI: WHY NOT?

Ditulis oleh yananto di/pada Sabtu, 15 November 2008

Oleh: Bayu Sutikno, Dosen FE UGM di Norway

Bayu_Sutikno menulis: “Rencana pemerintah melakukan serangkaian divestasi terhadap beberapa BUMN dan aset milik BPPN lagi-lagi mengalami batu ganjalan. Belum lagi kesimpang-siuran batas waktu rencana fit and proper test calon bidder BCA, kini karyawan BCA ingin menggagalkan divestasi tersebut dengan ancaman akan melakukan pemogokan masal, yang pada titik akhirnya tiada “menguntungkan” siapapun kecuali temen-temen jurnalis yang mendapatkan berita heboh. Mengepa kebijakan divestasi ini tak semulus yang diharapkan dan selalu menimbuklan polemik ?
Artikel berikut akan mencoba menelaahnya lebih lanjut.

STAKEHOLDERS

Pemerintah melakukan kebijakan divestasi (penjualan saham pemereintah pada perusahaan plat merah) bukannya tanpa alasan. Ada beberapa tujuan yang dicita-citakan pemerintah. Pertama pada tataran praktis diakui bahwa pemerintah lagi “bokek berat”, dibutuhkan tidak kurang dari Rp 42,5 trilyun untyuk menambal defisit APBN tahun anggaran yang berjalan. Kedua pada tataran idealis pemerintah ingin makin mengurangi perannya di sektor riil/bisnis dan menyerahkannya pada mekanisme pasar yang berlaku di mana peran sektor privat/swasta menjadi soko guru utamanya bersama koperasi (yang diharapkan). Ketiga, pada tataran manajerial maka pemerintah ingin dengan melakukan privatisasi ini maka beberapa penyakit lama perusahaan “plat merah” seperti inefiensi, cashcow pemerintah maupun partai politik ataupun mismanagement dapat dibenahi karena institusi tersebut menjadi milik publik (investor) dan mekanisme pengawasannya lebih accountable.

Namun semua harapan tersebut bukanlah pekerjaan semudah membalik telapak tangan. Mari kita tengok beberapa kasus terakhir dimana terjadi kecenderungan penguatan serikat-serikat pekerja di berbagai BUMN yang akan didivestasi oleh pemerintah. Pertama, PT Semen Gresik Group yang menjadi holding PT Semen Padang maupun PT Semen Tonasa menolak divestasi 51% saham pemerintah kepada PT Cemex (Cement of Mexico). Kedua, keputusan pemrintah melakukan “tukar guling” antara PT Telkom dengan PT Indosat yang sama-sama BUMN ditolak oleh Sekar (Serikat Karyawan) PT Telkom Divre IV yang asetnya akan diberikan kepada PT Indosat sedangkan PT Telkom mendapatkan saham mayoritas PT Indosat di PT Telkomsel. Ketiga, rencana pemerintah yang sambil “pontang-panting” melakukan divestasi kepada “sang primadona” BCA dengan menjual 51% sahamnya dalam perkembangan terakhir menerima tentangan yang kuat dari serikat pekerja BCA.

Pemerintah mestinya sudah belajar banyak dari berbagai kasus yang menimpa BUMN ini ataupun aset-aset yang dikuasai oleh BPPN dalam melakukan divestasi, yang lagi-lagi tidak “direstui” karyawannya. Sayangnya mungkin kita termasuk bangsa “iterative” yang ironisnya selalu mengulang bukannya kebenaran namun kesalahan yang itu-itu saja. Apa sih penyebab kekurang-setujuan pekerja terhadap kebijakan divestasi tersebut.

Pertama adalah faktor uncertainty of work, rencana divestasi tentunya berimplikasi pada perubahan kepemilikan saham mayoritas, yang biasanya berdampak pada perubahan manajemen terutama aspek sumber daya manusia, hal inilah yang merisaukan pekerja baik pada level pelaksana apalagi manajer, sehingga kebijakan divestasi dirasakan merisaukan bahkan kemungkinan mengganggu posisi saat ini, adapun alasan nasionalisme dan lain sebagainya masih bisa diperdebatkan.

Kedua, faktor yang tidak kalah pentingnya adalah karena pekerja tidak merasa “diuwongke” oleh pemerintah. Selama ini seakan-akan berbagai kebijakan pemerintah yang pasti berimplikasi langsung pada pekerja tidak melibatkan partisipasi mereka secara aktif, padahal kita tahu pekerja adalah stakeholder yang penting. Pemerintah cq. Kantor Meneg BUMN dan Departemen Teknis sebagai pemegang saham/shareholder terlalu sering melakukan keputusan sepihak tanpa mendengarkan aspirasi pekerja. Kalaupun alasan profesionalitas tentunya pemegang sahampun wajib mendengarkan suara dari seluruh stakeholder baik internal maupun eksternal yaitu pekerja, supplier, distributor, customer, competitor, publik baik financial maupun non financial. Ada nasihat sederhana yang dikemukakan mantan wapres USA dan mantan rival George W. Bush Jr yang dikenal sebagai aktivis lingkungan yaitu Al Gore bahwa tugas perusahan bagi karyawannya adalah sharing ide dan tujuan organisasi yang akan dicapai, memberikan kepercayaan dan kesempatan untuk maju, memberi atensi dan penghargaan akan prestasinya dan menentukan serta mengimplementasikan rencana bersama.

CATATAN AKHIR

Pola yang dipakai oleh perusahaan taksi kenamaan di Jakarta yang bernama Blue Bird dapat dijadikan solusi yang menarik. Pada perusahaan tersebut pekerja sekaligus sebagai pemilik, setiap bulan pekerja mencicil harga taksinya sehingga jika kinerjanya bagus dalam jangka waktu tertentu taksi tersebut 100% menjadi pemiliknya, semakin berprestasi semakin cepat. Meng-komparasikan perusahaan taksi dengan BUMN yang lebih complicated mungkin tidak tepat, namun prinsipnya satu yaitu menciptakan fasilitas yang memungkinkan pekerja di berbagai BUMN sekaligus sebagai pemiliknya, dan dilibatkan dalam decision making. Dalam berbagai kasus negara maju, program Employee Stock Option Planning (ESOP) dimana memberikan kesempatan pekerja untuk memiliki saham perusahaannya (sehingga dia sebagai pemilik) menjadi senjata yang ampuh untuk mendongkrak kinerja perusahaan dan prestasi karyawan karena ESOP berkorelasi dengan kinerja. Semakin berprestasi si karyawan maka dia mendapatkan option memiliki saham dalam jumlah yang lebih banyak ataupun option dengan harga yang lebih murah, hal ini akan merangsang pekerja untuk giat bekerja dan meningkatkan rasa “handarbeni”.

Jadi kalau mereka mogok yang rugi mereka sendiri. Tentunya hal ini menjadi solusi jangka menengah dan jangka panjang, dalam jangka pendek tiada bosan-bosannya kepada semua pihak untuk cooling down, mengedepankan kepentingan nasional dan bermusyawarah mufakat. Yang jelas tujuan divestasi ataupun privatisasi adalah profitisasi baik financial maupun non financial dan bukannya politisasi !

Ditulis dalam Ekonomi Nasional, Keuangan dan Perbankan, Korporasi, Pasar Modal | Leave a Comment »

Zakat Penghasilan, Saham, dan Deposito

Ditulis oleh yananto di/pada Jumat, 14 November 2008

Zakat Penghasilan

Yang dimaksudkan dengan penghasilan adalah apa saja yang diperoleh seseorang dengan kerjanya. Pekerjaan orang dapat digolongkan dalam dua macam, yaitu pekerjaan yang secara langsung dikerjakan seseorang tanpa ada atasan yang mengendalikannya (sering disebut dengan المهن الحرة seperti dokter praktek, arsitek, pengacara, penjahit, tukang kayu) dan pekerjaan yang dikendalikan pihak lain baik institusi negara, perusahaan, atau personal, kemudian si pekerja mendapatkan gaji atau kompensasi tertentu.

Jenis pekerjaan ini menjadi sangat luas di zaman sekarang ini dan telah menjadi mesin uang yang sangat produktif melebihi produktifitas pertanian, peternakan, dan perniagaan. Apakah ada zakat pada penghasilan ini?

Pendapat konvensional yang popular mengatakan bahwa pendapatan ini meskipun besar tidak berkewajiban zakat, kecuali setelah mencapai masa satu tahun, mencapai nishab sepanjang tahun, atau menurut madzhab Hanafi, mencapai nishab pada awal tahun.

Dr. Yusuf Al Qardhawiy menyerupakan pendapatan ini ke dalam kelompok hasil usaha.

Hasil usaha dan hukumnya

Hasil usaha adalah seluruh hasil yang baru saja diperoleh dan dimiliki seorang mukmin dengan cara yang syar’i (benar menurut hukum Islam).

Kebanyakan sahabat dan ulama fiqh berpendapat bahwa hasil usaha tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali sesudah melewati masa satu tahun. Inilah pendapat madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanafi. Selain itu ada juga yang tidak berpendapat seperti ini, diantaranya Abdullah Ibnu Abbas, Abdullah Ibnu Mas’ud, dan Mu’awiyah, diikuti kemudian oleh Umar bin Abdul Aziz, Az-Zuhri, Al-Hasan, Makhul, Al-Auza’i, demikian juga madzhab Hanbali, seperti yang diriwayatkan dari Imam Ahmad yang mengatakan, “Barang siapa yang menyewakan rumahnya, maka ia mengeluarkan zakatnya pada saat menerima uang sewa itu.” Demikian yang tercantumd dalam Al-Mughni. Pendapat ini juga diterima oleh An-Nashir, Ash-Shadiq, dan Al-Baqir dari kalangan ulama Ahlul Bait, dikuatkan pula oleh pendapat Daud Azh-Zhahiriy.

Perlu ditegaskan pula bahwa Muawiyah pernah mengambil zakat dari gaji yang diberikan negara kepada para pegawai dan tentaranya. Sebagaimana Umar bin Abdul Aziz mengambil zakat dari gaji yang dibagikan kepada para pegawainya. Artinya, keduanya menerapkan hasil ijtihadnya itu dalam skala negara, dan tidak terdengar seorang sahabat maupun tabi’in yang menolaknya.

Nishab dan Persentase

Batas nishab di sini dapat digunakan nishab pertanian. Jika penghasilan sudah mencapai senilai 5 wisq, hasil bumi seperti gandum, maka ia wajib zakat.

Dapat juga digunakan nishab emas, yaitu senilai 85 gr emas. Pendapat ini lebih dekat ketika melihat yang diterima oleh pekerja itu berupa uang. Kemudian ia mengeluarkan zakat ketika menerimanya jika sudah mencapai satu nishab. Dan jika belum mencapai nishab, maka gabungkan dengan pendapatan berikutnya sehingga pada akhir tahun dikeluarkan zakatnya ketika masih mencapai nishab, sedangkan jika habis, maka tidak zakat. Ada yang berpendapat jumlah nishab itu setelah dikurangi kebutuhan dasar.

Prosentase zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.

Saham dan Surat Berharga

Modal perusahaan pada umumnya terdiri dari penyertaan saham yang dibeli seseorang. Dan saham itu sendiri siap dijualbelikan kapan saja (di bursa). Maka saham sesungguhnya adalah modal perusahaan yang siap menguntungkan atau merugikan. Saham memiliki nilai tertentu, harga pasar yang sangat terpengaruh oleh situasi.

Penerbitan, pemilikan, dan jual beli saham hukumnya mubah menurut Jumhurul Ulama modern. Dan Pertanyaannya kemudian adalah: Apakah saham berkewajiban zakat dan bagaimana zakatnya?

Dapat kita pahami bahwa saham itu sudah menjadi komoditas perdagangan. Pemiliknya dapat menjual belikannya sebagaimana barang dagangan, demikianlah pendapat Syeikh Muhammad Abu Zahrah. Konsekuensinya, wajib mengeluarkan zakat saham sebesar 2,5% dari harga saham yang ada di pasar, ditambah dengan keuntungannya, jika mencapai satu nishab, setelah dikurangi kebutuhan pokok pemiliknya.

Dapat juga dilakukan oleh perusahaan –seperti yang dilakukan disperusahaan-perusahaan Islami– mengeluarkan zakat modal dan keuntungannya, maka pemiliki saham tidak lagi berkewajiban mengeluarkan zakatnya karean telah dikeluarkan oleh perusahaan.

Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Negara, perusahaan, atau bank dengan membayar sejumlah biaya tertentu pada waktu tertentu. Sama dengan pinjaman yang memberi keuntungan tertentu. Pemilik deposito sebagai penanam modal, dan pada waktu tertentu ia dapat mengambil modal sekaligus keuntungannya. Deposito menyerupai saham dari sisi kemungkinan untuk dijual-belikan di pasar (baca: bursa saham), dan dari sisi nilainya di pasar berbeda dengan nilai namanya. Meskipun deposito ini hukumnya haram karena mengambil keuntungan ribawi, maka tetap saja harus dibahas zakatnya karena tetaplah ia merupakan harta walaupun diusahakan dengan cara yang haram. Usaha yang haram itu tidak menghalangi kewajiban zakat bersama dengan kewajiban menghentikan putaran haramnya.

Ada dua pendapat tentang pembahasan zakatnya:

1. Surat-surat berharga itu dikeluarkan zakatnya sekali saja ketika mengambil dan sudah melewati masa satu tahun lebih, seperti hutang yang dikeluarkan zakatnya sekali saja. Demikian pendapat madzhab Imam Malik dan Abu Hanifah.

2. Dikeluarkan zakatnya setiap tahun, dianggap seperti hutang yang yakin dapat ditarik. Dengan ini uang berkembang dan memberikan keuntungan walaupun haram, maka ia lebih layak untuk dizakati, bersama dengan kewajiban untuk menghentikan usaha ini. Demikian pendapat jumhurul ulama, seperti yang ada dalam zakat hutang.

Perhitungannya menggunakan nilai resminya. Sedangkan keuntungan haramnya tidak dikeluarkan zakatnya, karena harta haram harus dikembalikan kepada yang berhak. Dan jika tidak diketahui pemiliknya, maka semuanya harus diberikan kepada fakir miskin.

Sumber: www.dakwatuna.com

Ditulis dalam Ekonomi Syariah, Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Zakat | Leave a Comment »

Sistem Jaminan Halal pada Bank Syariah

Ditulis oleh yananto di/pada Selasa, 23 September 2008

Istilah sistem jaminan halal (SJH) atau halal assurance system (HAS) sudah tidak asing lagi di industri perusahaan produk halal. Saat ini setiap perusahaan yang menghasilkan produk halal dituntut dapat memberikan garansi kalau produk yang dimilikinya halal dikonsumsi oleh umat Islam.

Adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) yang telah mengeluarkan standar sistem jaminan halal untuk perusahaan produk halal yang kini sudah diakui keabsahannya oleh berbagai negara, seperti Cina, Australia, Amerika, Kanada dan Malaysia. Halal assurance system adalah sistem jaminan halal bagi perusahaan yang memproduksi produk halal.

HAS merupakan suatu sistem yang menjaga kehalalan produk, di mana sistem dibuat sedemikian rupa dengan halal policy dan halal system diterapkan di semua tingkatan manajemen maupun di semua bagian, serta komitmen manajemen dan pegawai menjaga kehalalan dari suatu bahan untuk menghasilkan halal produk.

Awalnya produsen menerima sertifikat halal dari MUI. Audit yang dilakukan oleh LPPOM-MUI adalah audit bahan dari hulu ke hilir dengan juga melakukan traceability terhadap sumber bahan baku. Setelah diaudit, hasil audit dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI.

Bila lolos maka keluarlah sertifikat halal, yaitu fatwa tertulis terhadap status kehalalan suatu produk. Di sini halal bersifat lizatihi. Tidak ada bahan najis atau haram boleh tercampur. Hal ini menganut zero tolerance.

Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI berlaku dua tahun. Semasa dua tahun inilah perusahaan harus menerapkan HAS.

Paling lambat enam bulan setelah menerima sertifikat halal, perusahaan sudah siap diaudit oleh LPPOM-MUI dalam rangka mendapatkan sertifikat HAS. Bila tiga kali audit mendapat nilai A, maka perusahaan mendapatkan sertifikat tersebut. Di sini dimaknai bahwa perusahaan harus membuktikan dengan sistemnya, mereka konsisten memproduksi produk halal.

Mengapa mereka perlu konsisten? Sering kali bahan baku halal terbatas, sedangkan bagian marketing ingin meningkatkan pemasaran, produk yang ada perlu dimodifikasi, dan ditambah bahan tertentu agar lebih laku di pasaran. Di sini terlihat ada kemungkinan terjadi conflict of interest antara bagian produksi dan marketing.

Faktor internal dan eksternal
Beberapa faktor internal dan eksternal perusahaan juga dapat memengaruhi perusahaan untuk tidak memproduksi produk halal. Dengan sistem yang menjamin kehalalan maka diharapkan produk yang dihasilkan dapat dijamin kehalalannya.

Adanya SJH ini diharapkan dapat melindungi kepentingan umat Islam yang mayoritas di Indonesia dalam perilaku konsumsi. Sebagai penduduk yang mayoritas di Indonesia, umat Islam berhak mendapatkan akses produk yang halal.

Salah satu caranya dengan memberlakukan SJH pada perusahaan-perusahaan yang memproduksi produk halal. Dengan SJH ini, umat Islam dapat mengonsumsi produk tanpa ada kecemasan ataupun kekhawatiran kalau produk yang dipilihnya merupakan produk nonhalal (haram).

Tidak dimungkiri jika produk-produk yang beredar di sekeliling kita, baik yang dijual di supermarket ataupun di tingkat pedagang pengecer, kebanyakan produk olahan yang sebelumnya diproses melalui mekanisme produksi dengan menggunakan berbagai bahan baku. Tidak tertutup kemungkinan bahan baku yang digunakan dalam proses produksi tercampur dengan benda yang haram, seperti babi dan turunannya.

Critical point dalam SJH di perusahaan produk halal terletak pada ada dan tidak adanya benda haram di dalam proses produksi. Biasanya yang perlu diwaspadai sering terjadi pada gelatin. Dalam hal ini, SJH dapat mengontrol mulai dari bahan baku yang digunakan selama proses produksi hingga pada proses packaging untuk didistribusikan.

Sekarang timbul pertanyaan, bagaimana dengan SJH pada industri perbankan syariah? Apakah mekanisme yang kini sudah berjalan di industri perbankan syariah sudah memadai untuk menciptakan iklim SJH di dalamnya? Atau sebaliknya masih perlu membutuhkan SJH sebagaimana pada industri perusahaan produk halal?

Hemat penulis, komentar Menteri Agama H Maftuh Basuni mengenai dana haji yang tidak dikelola oleh industri perbankan syariah, menjadi sinyal perlu adanya SJH di industri perbankan syariah. Masalahnya, pada kesempatan itu Menag sempat berkomentar, mengapa Departemen Agama dalam menyelenggarakan ibadah haji tidak menetapkan hanya bank-bank syariah saja sebagai penerima dana tabungan haji bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji? Jawabannya cukup mengagetkan, “Karena operasional bank-bank syariah belum mencerminkan syariah itu sendiri.”

Di perbankan syariah, diperlukan adanya halal assurance system dan sertifikat SJH adalah dalam rangka membuktikan bahwa bank syariah dapat menjamin kehalalan produknya yang bersifat lighairihi. SJH di industri perbankan syariah diarahkan untuk mem-back up sekaligus membantu tugas dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang sudah ada di setiap industri perbankan syariah.

Dalam prosesnya, SJH pada industri perbankan syariah telah mempunyai prosedur tetap yang dapat dijadikan Standard Operating Procedure (SOP) dalam memberikan penilaian halal tidaknya operasional sebuah bank syariah. Berawal dari fatwa-fatwa ekonomi syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang selanjutnya dijadikan acuan oleh regulator, dalam hal ini Bank Indonesia, untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai payung hukum operasional bank syariah di Indonesia. Jadi, SOP untuk menilai operasional bank syariah mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan PBI.

Dengan menggunakan model check list, kita dapat merumuskan sistem jaminan halal di industri perbankan syariah. Check list ini berfungsi untuk melihat nilai kesesuaian antara operasional bank syariah dan ketentuan yang ada dalam fatwa DSN-MUI dan PBI.

Penilaian tersebut mencakup akad-akad yang digunakan, investasi yang dilakukan, produk yang ditawarkan dan marketing yang diterapkan. Semuanya harus zero haram (nilai haram = nol). Artinya, tidak ada toleransi terhadap unsur nonhalal (haram) dalam memberikan penilaian.

Titik kritis (critical point) dalam SJH di industri perbankan syariah terletak pada ada tidaknya unsur bunga (riba), gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), risywah (suap), tadlis (penipuan), dan dzulm (aniaya) dalam operasional bank syariah. Dalam praktiknya, penilaian SJH di industri perbankan syariah dapat dilakukan oleh auditor independent yang dalam hal ini dapat dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN).

Bank syariah yang sudah berjalan di atas rel SJH akan memperoleh sertifikat halal dari DSN-MUI. Sertifikat ini sebagai bukti bahwa bank syariah operasionalnya telah dijamin sesuai dengan kaidah syariah Islam.

Dengan adanya SJH di industri perbankan syariah akan memberikan stimulan bagi umat Islam untuk lebih yakin bertransaksi dengan bank syariah. Hati nasabah akan lebih tenang (tuma’ninah an-nafs) jika operasional suatu bank syariah berada dalam lingkup SJH.

Ikhtisar:
- Sertifikat halal adalah fatwa tertulis terhadap status kehalalan suatu produk.
- Perhatian utama sistem jaminan halal di perusahaan produk halal terletak pada ada dan tidak adanya benda haram di dalam proses produksi. (was)

Penulis: Dr HM Nadratuzzaman Hosen & AM Hasan Ali, MA

Ditulis dalam Keuangan dan Perbankan | Leave a Comment »

Peranan Ulama Dalam Sosialisai Perbankan Syari’ah

Ditulis oleh yananto di/pada Selasa, 23 September 2008

Ulama menduduki posisi penting dalam masyarakat Islam. Ulama tidak hanya sebagai figur ilmuan yang menguasai dan memahami ajaran-ajaran agama, tetapi juga sebagai penggerak, motivator dan dinamisator masyarakat ke arah pengembangan dan pembangunan umat. Perilaku ulama selalu menjadi teladan dan panutan. Ucapan ulama selalu menjadi pegangan dan pedoman. Ulama adalah pelita umat dan memiliki kharisma terhormat dalam masyarakat. Penerimaan atau penolakan masyarakat terhadap suatu gagasan, konsep atau program, banyak dipengaruhi oleh ulama.
Peran ulama bukan hanya pada aspek ibadah mahdhah, memberikan fatwa atau berdoa saja, tetapi juga mencakup berbagai bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan sebagainya, sesuai dengan komprehensifan ajaran Islam itu sendiri. Membatasi peran ulama pada persoalan agama, fatwa dan akhlak saja, merupakan kekeliruan besar, karena hal itu dipandang sebagai a historis, sebab dalam sejarah peran ulama sangat luas, seluas ajaran Islam yang komprehensif itu pula.
Kualitas dan kapasitas keilmuan yang dimiliki para ulama telah mendorong mereka untuk aktif membimbing masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Terumuskannya sistem ekonomi Islam secara konseptual, termasuk sistem perbankan syariah, adalah hasil ijtihad dan kerja keras intelektual para ulama, dan tentunya hal itu berkat ‘inayah Allah Swt.

Sepuluh peran ulama
Dalam memasyarakatkan perbankan syariah kepada umat, setidaknya ada sepuluh macam peran ulama. Pertama, ulama berperan menjelaskan kepada masyarakat bahwa ajaran  muamalah maliyah harus dihidupkan kembali sesuai dengan syariah Islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Selama ini sebagian umat Islam memang telah melakukan aktivitas sekonomi maupun mengkaji ilmu ekonomi, tetapi sayang sekali, praktekNYA banyak sekali bertentangan dengan syari’at Islam, seperti riba, maysir, gharar dan bisnis bathil. Aktualisasi muamalah tersebut diwujudkan dalam bentuk perbankan syariah, Asuransi Takaful, pasar modal syari’ah, Baitul Mal wat Tamwil,  Pasar Modal Syari’ah (Obligasi dan Reksadana Syariah), Pegadaian Syariah, Multi Level Marketing Syariah, dsb.
Kedua, ulama juga berperan menjelaskan bahwa keterpurukkan ekonomi umat Islam selama ini di antaranya disebabkan karena umat Islam mengabaikan fiqh muamalah. Kitab Ihya ‘Ulumuddin Al-Ghazali, misalnya hanya digali aspek tasawufnya saja,  sedangkan aspek ekonominya tidak dikaji dan dikembangkan. Demikian pula ratusan judul kitab-kitab fiqh. Yang menjadi bahasan prioritas para ustadz di masjid, khutbah jum’at, majelis ta’lim adalah mengenai aspek ibadah saja. Padahal sebagian kitab-kitab itu  berbicara mengenai muamalah. Kalaupun di sekolah tertentu (pesantren misalnya) mempelajari muamalah, sifatnya normatif dan dogmatis, belum dikembangkan sesuai dengan aplikasi perbankan..
Menurut Ketua Umum MUI Pusat, KH Ali Yafie, “karena umat Islam selama delapan abad mengabaikan ajaran muamalah, maka kondisi ekonomi umat mengalami kemunduran, berkubang dalam kemiskinan dan keterbelakangan dalam kemiskinan dan keterbelakangan. (Majalah Hidayatullah, Januari 1998).
Ketiga, ulama berperan menjelaskan kepada masyarakat bahwa perbankan syariah pada dasarnya adalah pengamalan fiqih muamalah maliyah, fiqih ini menjelaskan bagaimana sesama manusia berhubungan dalam bidang harta, ekonomi, bisnis dan keuangan. Bila umat telah menyadari bahwa membangun dan memasuki bank syariah merupakan ajaran muamalah, maka umat Islam pasti tidak mau lagi memakan riba yang sangat dikutuk Islam dan merupakan dosa besar yang diperoleh dari bank konvensional.
Keempat, mengembalikan masyarakat pada fitrahnya. Menurut fitrahnya, baik fitrah alam dan maupun fitrah usaha, umat Islam adalah umat yang menjalankan syariah dalam bidang ekonomi, seperti pertanian, perdagangan, investasi dan perkebunan, dsb. Budaya demikian, kata Syafi’i Antonio, telah dirusak oleh liberalisasi dunia perbankan, sehingga masyarakat tercemari oleh budaya bunga yang sebenarnya bertentangan dengan fitrah alam dan fitrah usaha. Bahkan ironisnya, karena ketidakberdayaan (maaf) ulama di masa silam, ada di antara ulama membolehkan saja bunga yang dipraktekkan di dalam perbankan. Fitrah alam dan fitrah usaha tidak bisa dipastikan harus berhasil, karena sebuah usaha bisa bisa untung besar, untung kecil, malah bisa rugi. Sedangkan dalam konsep bunga usaha dipastikan berhasil. Padahal yang bisa memastikan hanya Allah (lihat surah Luqman :34, “Seseorang tidak bisa mengetahui (secara pasti) berapa hasil usahanya besok”).
Kelima, ulama menjelaskan kepada ummat keunggulan-keunggulan sistem ekonomi Islam, termasuk keunggulan sistem bank syariah dari bank konvensional yang menerapkan bunga.. Jadi, ulama sebenarnya mempunyai peran penting dalam pengembangan produk perbankan syariah, karena para ulama umumnya mengusai dan bisa mengajarkan fiqih muamalah, seperti konsep mudharabah, musyarakah, murabahah, ba’i salam, ba’i istisna’, ba’i  bit tsamanil ‘ajil, wakalah, kafalah, hiwalah, ijarah, qardhul hasan, dsb
Keenam, membantu menyelamatkan perekonomian bangsa melalui perkembangan dan sosialisasi perbankan syariah. Krisis ekonomi di penghujung dekade 1990-an menjadikan perekonomian bangsa mengalami kehancuran. Suku bunga terpaksa dinaikkan, agar dana masyarakat mengalir ke perbankan sebagai tambahan darah bagi kehidupan bank. Namun, ternyata kebijakan itu semakin memperparah penyakit perbankan. Perbankan mengalami negative spread  akibat bunga yang dibayar lebih tinggi dari bunga yang didapat. Kenyataan ini terjadi pada semua bank konvensional, sehingga sebagiannya terpaksa tutup (likuidasi), sebagian lagi dapat rekapitulasi dalam jumlah besar (ratusan triliunan rupiah dari pemerintah dalam bentuk BLBI).Namun BLBI yang menggunakan instrumen obligasi ternyata telah menghancurkan ekonomi bangsa, karena  bunga obligasi yang disumbangkan kepada bank konvensional tersebut telah menguras APBN kita setiap tahun secara signifikan.Hampir sepertiga APBN kita digunakan untuk membayar bunga tersebut. Karena itu sistem bunga wajib ditinggalkan dan hijrah ke sistem syari’ah. Bila ulama berhasil mengajak bangsa untuk kembali ke pangkuan syariah, insya Allah, perbaikan ekonomi bangsa, melalui institusi perbankan syariah dapat terobati dan sehat.
Ketujuh, mengajak umat untuk memasuki Islam secara kaffah (menyeluruh), tidak sepotong-potong seperti selama ini. Selama ini masih banyak kaum muslimin yang bergumul secara langsung dengan sistem riba yang diharamkan Al-Qur’an dalam bank konvensional. Menabung atau membuka rekening di bank syariah merupakan sebuah upaya menuju Islam Kaffah. Sehingga kita tidak lagi kapitalis dalam kegiatan ekonomi..
Kedelapan, menjelaskan kepada masyarakat tentang dosa riba yang sangat besar, baik dari nash Al-Qur’an, sunnah, pendapat para filosof Yunani, pakar non muslim, pakar ekonomi Islam, dsb.
Kesembilan, memberikan motivasi kepada masyarakat, khususnya para pengusaha kecil, menengah atau wirausaha, agar mereka memiliki etos kerja yang sangat tinggi, bekerja keras sesuai dengan ridha Allah dan bersifat jujur (amanah) dalam mengelola uang umat.
Kesepuluh, mengajak para hartawan dan pengusaha muslim agar mau mendukung dan mengamalkan perbankan syariah dalam kegiatan bisnis mereka. Dengan demikian, syiar muamalah Islam melalui perbankan syariah lebih berkembang dan diminati seluruh kalangan.
Penutup
Ulama memiliki peran strategis dalam mensosialisasikan perbankan syari’ah, namun harus diakui, tingkat pemahaman ulama tentang operasional bank syari’ah masih minim, sehingga para ulama sulit mengkomunikasikannya kepada masyarakat. Betul,  tentang aspek syari’ah (fikih) mereka memahaminya, khususnya aspek normatifnya, tetapi aplikasinya  diperbankan, banyak yang belum faham. Untuk itu, maka bank-bank Islam  perlu menggelar kegiatan workshop  bagi ulama tentang perbankan syari’ah, agar mereka memahami -paling tidak- dasar-dasar operasional perbankan syari’ah sehingga perannya bisa lebih optimal dalam mensosialisasikan perbankan syari’ah.

Ditulis dalam Keuangan dan Perbankan | Leave a Comment »

Strategi Meningkatkan Market Share Bank Syariah

Ditulis oleh yananto di/pada Selasa, 23 September 2008

Market share bank syariah di Indonesia saat ini, relatif masih kecil, masih 1,6 ‎‎%. dari total asset bank secara nasional (Data BI Februari 2007). Menurut Siti ‎Fajriyah, salah seorang Deputi Gubernur Bank Indonesia, jumlah nasabah Bank ‎syariah saat ini,  baru sekitar 2 juta orang. Padahal jumlah umat Islam potensial untuk ‎menjadi customer bank syariah lebih dari 100 juta orang. Dengan demikian, mayoritas ‎umat Islam belum berhubungan dengan bank syariah.‎
Banyak faktor yang menyebabkan mengapa umat Islam belum berhubungan ‎dengan bank-syariah, antara lain  Pertama, Tingkat pemahaman dan pengetahuan ‎umat tentang bank syariah masih sangat rendah. Masih banyak yang belum mengerti ‎dan salah faham tentang bank syariah dan menggangapnya sama saja dengan bank ‎konvensional, Bahkan sebagian ustaz yang tidak memiliki ilmu yang memadai ‎tentang ekonomi Islam (ilmu ekonomi makro;moneter)  masih berpandangan miring ‎tentang bank syariah. Kedua, Belum ada gerakan bersama dalam skala besar untuk  ‎mempromosikan bank syariah. Ketiga, Terbatasnya pakar dan SDM ekonomi ‎syari’ah. Keempat, Peran pemerintah masih kecil dalam mendukung dan ‎mengembangkan ekonomi syariah. Kelima, Peran ulama, ustaz dan dai’ masih relatif ‎kecil. Ulama yang berjuang keras mendakwahlan ekonomi syariah selama ini terbatas ‎pada DSN dan kalangan akademisi yang telah tercerahkan. Bahkan masih banyak ‎anggota DSN yang belum menjadikan tema khutbah dan pengajian tentang bank dan ‎ekonomi syariah. Keenam, para akademisi di berbagai perguruan tinggi, termasuk ‎perguruan Tinggi Islam belum optimal. Ketujuh, peran ormas Islam juga belum ‎optimal membantu dan mendukung gerakan bank syariah. Terbukti mereka masih ‎banyak yang berhubungan dengan bank konvensional. Kedelapan, dan ini yang paling ‎utama, Bank Indonesia dan  bank-bank syariah belum menemukan strategi jitu dan ‎ampuh dalam memasarkan bank syariah kepada masyakat luas ‎

Alhamdulillah, stretegi jitu dan sangat ampuh tersebut telah lama kita temukan ‎dan telah lama terbukti dengan ampuh menggiring dan menyadarkan umat untuk ‎menabung, mendepsitokan uangnya di bank syariah serta bertransaksi perbankan ‎dengan bank syuariah. Strategi ini akan mampu menyadarkan umat tentang kejahatan ‎sistem ribawi dan keunggulan bank Islam yang pada gilirannya mendorong mereka ‎datang berduyun-duyun ke bank-bank Syariah sembari meninggaalkan bank ‎konvensional. Apabila umat datang berduyun-duyun ke bank syari’ah, maka bank-‎bank syari’ah akan mengalami antrian panjang nasabah. Tetapi kenyataannya hari ini, ‎banyak wanita berjilbab dan para ibu-ibu haji yang masih menabung di bank ‎konvensional ribawi. Masalah utamanya adalah mereka belum mendapat pencerahan ‎dan pencerdasan dari para pakar ekonomi Islam atau ulama yang ahli ekonomi Islam. ‎Mereka tidak tahu ilmu ekonomi Islam dan rasionalitasnya melarang bunga bank. ‎

Untuk itu perlu strategi jitu memasarkan bank syariah kepada masyarakat. ‎Pola dan sistem pemasaran bank syariah selama ini masih belum tepat dan perlu ‎perubahan-perubahan mendasar. Sistem dan strategi pemasaran bank syariah selama ‎ini belum bisa membuahkan pertumbuhan cepat atau loncatan pertumbuhan (quantum ‎growing) yang memuaskan. Karena itu tidak aneh jika market share bank syariah ‎masih berkisar di angka 1,5 %. Padahal bank syariah telah berkembang pesat sejak ‎tahun 2000. Bahkan Bank Muamalat telah berkembang sejak tahun 1992.‎
Oleh karena para praktisi bukan berasal dari latar belakang ulama/da’i, maka ‎mereka masih banyak yang tidak memahami psikologi dakwah ekonomi syari’ah.‎

Bayangkan, di Indonesia  misalnya jumlah mesjid mencapai 1 juta buah, lebih ‎banyak dari jumlah desa yang ada di Indonesia. Belum lagi mushalla dan jumlah ‎majlis ta’lim. Jika semua ustaz yang berkhutbah mengkampanyekan bank syariah ‎secara haqqul yakin, rasional dan spiritual,  maka bisa dipastikan lebih seratus juta ‎ummat akan hijrah ke bank syariah. Jika setiap mesjid diisi 100 orang jamaah, maka ‎‎100 juta ummat akan menjadi lahan potensial untuk bank syariah. Tetapi Bank ‎Indoensia dan bank-bank syariah belum menyadari potensi ini.‎

Karena itu saya berulang kali mendesak semua pihak untuk menyadarkan para ‎ustad dan mengisi atau membekali mereka dengan ilmu ekonomi makro dan ilmu ‎moneter serta keunggulan-keunggnan ekonomi dan bank syariah. Juga menjelaskan ‎bagaimana dampak buruk bunga bagi perekonomian dunia dan Indonesia. Meskipun ‎ada seminar, tulisan  dan berbagai penjelasan, namun semua itu belum optimal dan ‎belum tajam mendoktrin umat secara rasional dan ilmiah tentang keunggulan bank ‎syariah dan kezaliman bank konvensional.‎

Materi ceramah ulama DSN atau DPS masih banyak yang  bersifat emosional ‎keagamaan. Artinya mengajak umat berbank syariah, karena label syariah dan prinsip ‎syariah, yang kadang-kadang letak syariahnya tidak begitu kelihatan. Yang lebih kita ‎utamakan adalah pendekatan rasional obyektif, bahwa bank syariah tersebut betul-‎betul unggul dan menciptakan kemaslahatan umat manusia. Sebaliknya sistem riba ‎telah menimbulkan kerusakan ekonomi dunia dan masyarakat.‎

Kita telah melakukan upaya brainwashing para ulama/ustaz dan hasilnya ‎alhamdulilah dalam waktu bebarapa bulan jamaah dan umat datang berduyun-duyun ‎ke bank syariah yang menimbulkan antrian panjang di bank syariah, sehingga sebuah ‎kantor kas saja bisa menjadi terbaik se-Indonesia. Bukti empiris ini telah diuji di ‎berapa kota, seperti Medan dan Binjei. Para ulama di sebuah kota ditraining dalam ‎bentuk workshop lalu diminta untuk mendakwahkan keunggulan bank syariah dan ‎dengan penuh keyakinan yang mendalam mereka menyampaikan keharaman bunga ‎bank konvensikonal secara rasional, bukan emosional. Jika jamaah setiap mesjid 500 ‎orang dan ustaz yang mendakwahkan ada 200 orang. Maka sasaran potensial nasabah ‎bank syariah ada 100 ribu orang. Belum lagi dihitung setiap ustaz memiliki ribuan ‎jamaah pengajian, dikali jumlah uztaz yang ribuan juga jumlahnya. Jika potensi ini ‎digerakkan, maka  bank-bank  syariah akan tumbuh spektakuler dan dalam waktu ‎singkat bisa menguasai  pasar perbankan nasional.‎

Sekarang masih ada ustaz yang meragukan keharaman bunga, karena ilmunya ‎masih terbatas dalam ekonomi Islam. Jangankan mengecap pendidikan  S3 dan S2 di ‎bidang ekonomi Islam, malah sama sekali belum pernah belajar ilmu ekonomi makro, ‎mikro, moneter dan akuntansi. Mereka  belum pernah  ditraining dengan modul ‎khusus yang telah disiapkan untuk membrainwashing para ustaz/ulama. ‎

Untuk itu kita harus menciptakan ustaz/dai/ulama bank syariah yang memiliki ‎ilmu yang memadai untuk mendakwahkan bank syariah. Mereka tidak saja bertekad ‎untuk mengajak umat ke bank syariah, tetapi malah dipastikan membenci seluruh ‎sistem bunga sebagaimaa mereka membenci kemaksiatan yang ada di bumi ini. Hal ‎itu bisa terwujud setelah mereka mendapat training jitu dan intensif. Mereka selama ‎ini masih berhubungan dengan sistem bunga karena belum memahami ilmu ekonomi ‎moneter Islam, 15 keunggulan bank syariah, perbedaan bunga dan margin murabahah, ‎bahkan ada yang belum bisa membedakan bunga dan bagi hasil.  ‎

Workshop dan training ulama tetang bank Islam harus terus-menerus dilakukan, agar ‎mereka cerdas dalam ilmu ekonomi dan mampu menyampaikan dakwah ekonomi ‎syariah kepada umat. Selaian itu, penyebaran buletin tentang ekonomi dan bank ‎syariah harus digalakkan dan disebarkan di mesjid-mesjid agar kebodohan umat ‎tentang ekonomi Islam bisa di atasi secara bertahap. Dengan gerakan ini, Insya Allah ‎market share bank syari’ah, akan meningkat  secara signifikan.

Ditulis dalam Keuangan dan Perbankan | Leave a Comment »

Optimalisasi dewan pengawas syari’ah Perbankan Syariah

Ditulis oleh yananto di/pada Selasa, 23 September 2008

Oleh: Agustianto

Industri perbankan syari’ah sejatinya dijalankan berdasarkan  prinsip dan sistem syari’ah. Karena itu,  kesesuaian operasi dan praktek bank syariah dengan syari’ah  merupakan piranti mendasar dalam perbankan syari’ah. Untuk tujuan itulah semua perbankan yang beroperasi dengan sistem syari’ah wajib memiliki institusi internal yang independen, yang secara khusus bertugas memastikan bank tersebut berjalan sesuai syariah Islam, sebagaimana yang diamanatkan   dalam UU Perbankan No 10/1998 yang menyebutkan bahwa bank syari’ah mesti memiliki Dewan Pengawas Syari’ah.

Peranan Dewan Pengawas Syari’ah sangat strategis dalam penerapan prinsip syariah di lembaga perbankan syariah. Menurut Surat Keputusan DSN MUI  No.Kep-98/MUI/III/2001 tentang Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000–2005  bahwa DSN memberikan tugas kepada DPS untuk:

  1. Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,
  2. Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN;
  3. Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran;
  4. Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.

Untuk melakukan pengawasan tersebut, anggota DPS harus memiliki kualifikasi keilmuan yang integral, yaitu ilmu fiqh muamalah dan ilmu ekonomi keuangan Islam modern.  Kesalahan besar perbankan syari’ah saat ini adalah mengangkat DPS karena kharisma dan kepopulerannya di tengah masyarakat, bukan karena keilmuannya di bidang ekonomi dan perbankan syari’ah. Masih banyak anggota DPS yang belum mengerti tentang teknis perbankan dan LKS, apalagi ilmu ekonomi keuangan Islam, seperti akuntansi, akibatnya pengawasan dan peran-peran strategis lainnya sangat tidak optimal.  DPS juga harus memahami ilmu yang terkait dengan perbankan syariah seperti ilmu ekonomi moneter, misalnya dampak bunga terhadap investasi, produksi, unemployment. Dampak bunga terhadap inflasi dan volatilitas currency, Dengan memahami ini, maka tidak ada lagi ulama yang menyamakan margin jual beli murabahah dengan bunga. Tetapi faktanya, masih banyak ulama yang tidak bisa membedakan margin murabahah dengan bunga, karena minimnya ilmu yang mereka miliki.

Karena pengangkatan DPS bukan didasarkan pada keilmuannya, maka sudah bisa dipastikan, fungsi pengawasan DPS tidak optimal, akibatnya penyimpangan dan praktek syariah menjadi hal yang mungkin dan sering terjadi.

Harus diakui, bahwa perbankan syariah sangat rentan terhadap kesalahan-kesalahan yang bersifat syar’iy. Tuntutan target, tingkat keuntungan yang lebih baik, serta penilaian kinerja pada setiap cabang bank syari’ah, yang masih dominan  didasarkan atas kinerka keuangan, akan dapat mendorong kacab dan praktisi  yang oportunis untuk melanggar ketentuan syari’ah. Hal ini akan semakin rentan terjadi pada bank syari’ah dengan tingkat pengawasan syariah yang rendah. Oleh karenanya, tidak heran, jika masih banyak ditemukannya pelanggaran aspek syari’ah yang dilakukan  oleh lembaga-lembaga perbankan syariah, khususnya perbankan yang konversi ke syariah atau membuka unit usaha syariah.

Yang juga mengherankan lagi adalah, sering kali kasus-kasus yang menyimpang dari syar’ah Islam di bank syari’ah, lebih dahulu diketahui oleh Bank Indonesia daripada oleh DPS, sehingga DPS baru mengetahui adanya penyimpangan syari’ah  setelah mendapat informasi dari Bank Indonesia. Demikianlah lemahnya pengawasan DPS di bank-bank syari’ah. Bank syariah harus menyadari bila mereka sering mengabaikan kepatuhan prinsip syariah, mereka akan menghadapi risiko reputasi (reputation-risk) yang bermuara pada kekecewaan masyarakat dan sekaligus merusak citra lembaga perbankan syari’ah.

Bank Indonesia selalu menyampaikan banyaknya indikasi pelanggaran syari’ah yang dilakukan oleh lembaga perbankan syari’ah dalam praktek operasionalnya. (Bisnis Indonesia, 12/2/04). Deputi Gubernur Bank Indonesia Maulana Ibrahim mengatakan, “Dari indikator pengawasan dan pemeriksaan yang dilaporkan Bank Indonesia, masih ditemui berbagai sistem operasional bank syariah yang belum sesuai dengan prinsip kepatuhan pada nilai-nilai syariah,” . Hal itu diungkapkannya dalam seminar bertajuk Prospek Perbankan Syariah Pasca-Fatwa MUI, di Jakarta, 10 Pebruari 2004.

Melihat fenomena tidak syari’ahnya bank syari’ah tersebut, sampai-sampai Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Wahyu Dwi Agung mengatakan Bank Indonesia seharusnya segera meluruskan pihak manajemen bank syariah terkait. (Bisnis Indonesia, 12/2/04)

Peringatan serupa kembali disampaikan Maulana Ibrahim, dalam Simposium Nasional Ekonomi Islami di Malang yang langsung saya hadiri. Deputi Gubernur BI itu  dalam orasinya ia menuliskan,” Sejak dini Dewan Pengawas Syari’ah (DPS)  dan pengawas bank syari’ah, harus meluruskan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di bank syari’ah. Hal ini penting  agar bank syari’ah tidak menjadi bank yang bermasalah. Khusus terhadap prinsip-prinsip syari’ah, bankir syari’ah harus sepenuhnya konsisten terhadap penerapan prinsip-prinsip syari’ah, karena umumnya di dunia ini kegagalan bank syari’ah dapat terjadi, karena ketidak-konsistenan dalam menjalankan prinsip syari’ah”.(28/5/05)

Maulana Ibrahim selanjutnya mengatakan, bahwa peran DPS sangat menentukan dalam mengawasi operasi bank syari’ah  agar tetap memenuhi prinsip-prinsip syari’ah. DPS harus secara aktif dan rutin melakukan pengawasan terhadap bank syari’ah.

Kelangkaan ulama integratif

Sebagaimana disebut di atas, bahwa DPS harus menguasai fiqh mumalah bersama perangkatnya (ilmu ushul fiqh, qawa’id fiqh, tafsir dan hadits ekonomi), juga harus menguasai ilmu ekonomi keuangan dan perbankan Islam modern. Tapi kenyataannnya persyaratan tersebut sangat sulit diwujudkan, karena kita kekurangan ulama yang memahami kedua disiplin keilmuan tersebut sekaligus.

Fenomena itu tidak saja di Indonesia, tetapi juga di luar negeri. Majid Dawood, CEO Yasaar, sebuah lembaga konsultasi untuk DPS, juga mengakui terjadi kekurangan jumlah ulama yang memahami fikih muamalah dan  ekonomi keuangan modern. Seorang DPS bank syariah misalnya,  harus mengetahui konsep dan mekanisme operasional perbankan syari’ah, struktur dan terminologi bank dan LKS, legal documentation, mengatahui dasar-dasar akuntansi sehingga bisa membaca laporan keuangan, dan tentu saja pemahaman yang baik tentang fikih muamalah.

Karena itu Yasaar sebagai lembaga yang khusus menangani shariah board mulai merekrut ulama muda potensial yang menguasai ilmu ekonomi, keuangan. Dengan ilmu yang integral tersebut pengawasan bisa lebih optimal dan mereka bisa merumuskan, menetapkan serta pembuatan fatwa hukum ekonomi syari’ah.

Di Indonesia, ulama muda potensial dapat direkrut di program Doktor Ekonomi Ekonomi Islam yang mulai tumbuh dan berkembang di berbagai Perguruan Tinggi. Keunggulan mereka ini adalah dikarenakan mereka memiliki dua keahlian keilmuan sekaligus, yaitu  pertama, fiqih mumalah, ushul fiqh, qawaid fiqh serta ayat dan hadits ekonomi dan kedua, mereka juga mengerti tentang praktek perbankan dan LKS yang disertai bekal ilmu ekonomi keuangan modern, sehingga mereka bisa melakukan pengawasan dengan baik, bukan sekedar pajangan kharisma. (Dosen Ushul Fiqh Ekonomi Pascasarjana UI, Pascasarjana Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti dan Pascasarjana Bisnis dan Keuangan Islam Universitas Paramadina)

Ditulis dalam Keuangan dan Perbankan | Leave a Comment »

Meluruskan Persepsi Masyarakat Terhadap Bank Syariah

Ditulis oleh yananto di/pada Selasa, 23 September 2008

Oleh: Mohamad Fany Alfarisi

Dalam Republika edisi Jum’at 23 Nopember 2007 lalu, di kolom berita Ekonomi Syariah, Gubernur Sumatera Barat, Gamawan Fauzi, berdasarkan hasil wawancara dengan Antara, mengeluarkan pernyataan yang cukup mengejutkan mengenai praktik bank syariah di daerahnya. Orang nomor satu di Sumatera Barat ini menyatakan, “Bank Syariah kan tidak boleh mematok bunga, tapi kenyataannya justru itu terjadi” dan “Ini kan tidak konsisten namanya”. Kemudian ia menambahkan, “Mestinya dalam sistem syariah, risiko dan keuntungan ditanggung bersama,”.
Dua pernyataan di atas, menurut hemat penulis menggambarkan persepsi umum masyarakat terhadap bank syariah yang ternyata juga menghinggapi para pemimpin di daerah. Sebagai orang nomor satu di propinsi dengan slogan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS BSK), tentu, pernyataan tadi dapat berdampak pada keengganan masyarakat untuk menjadi nasabah dan mendapatkan pembiayaan dari perbankan syariah. Apalagi melihat kondisi masyarakat di Sumbar seperti yang dituturkan oleh Pimpinan Bank Indonesia Regional Padang, Uun S. Gunawan (Republika Ahad (27/11)), bahwa pertumbuhan perbankan syariah di Sumbar tergolong lambat. Kendati potensinya cukup besar karena mayoritas warga adalah muslim. Hal itu akibat masih sulitnya merubah pola fikir masyarakat untuk memilih bank syariah ini. Masyarakat, hingga kini masih terbiasa dengan bank konvensional, dibandingkan bank syariah.

Pernyataan yang diungkapkan oleh tokoh Penerima Bung Hatta Award 2004 di atas mengandung dua masalah penting dalam perbankan syariah dan dipersepsikan salah oleh masyarakat awam. Pertama, mengenai benchmark pembiayaan dan bagi hasil dengan tingkat suku bunga (interest rate) yang berlaku umum (di Indonesia misalnya BI rate atau LIBOR di level internasional). Masalah kedua adalah pembiayaan pada perbankan syariah yang dipersepsikan hanya menganut prinsip bagi hasil.

Benchmark
Benchmark adalah hal yang umum di praktikkan dalam dunia bisnis termasuk perbankan. Menurut ventureline.com, benchmark is a study to compare actual performance to a standard of typical competence; or, a standard for the basis of comparison as being above, below or comparable to. (Benchmark adalah studi untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar kompentensi atau suatu standar untuk basis perbandingan). Berdasarkan definisi di atas, untuk mengukur kinerja maka dibutuhkan suatu alat ukur yang valid dan diterima oleh banyak pihak. Dalam dunia perbankan, BI rate atau LIBOR digunakan sebagai basis tingkat bunga dalam pinjaman antar bank dalam pasar uang. Selanjutnya, basis ini dipakai mengukur tingkat suku bunga yang akan dikenakan dalam pinjaman dan diberikan oleh bank kepada peminjam dan deposan. Mengingat kedua tingkat suku bunga di atas sudah diterima secara umum di kalangan perbankan, maka pemakaiannya pun sudah dianggap biasa, termasuk untuk perbankan syariah. Namun yang membedakan pemakaian benchmark pada bank konvensional dan perbankan syariah adalah, pada bank konvensional benchmark digunakan sebagai basis untuk tingkat bunga kredit dan deposito, sedangkan pada perbankan syariah benchmark hanya digunakan sebagai panduan dan informasi bagi bank dan nasabah mengenai tingkat bagi hasil yang kompetitif .
Bank syariah adalah institusi bisnis yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Disini perlu dipahami bahwa bank syariah, seperti organisasi bisnis lainnya, memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan secara optimal, namun dengan memperhatikan kaedah dan etika bisnis menurut syariah Islam, misalnya larangan untuk mengambil atau membayarkan bunga (riba), memberikan pembiayaan untuk perusahaan yang memproduksi barang-barang haram dan berinvestasi pada surat berharga yang tidak memenuhi kriteria syariah (Sharia compliant). Jadi yang harus dipahami adalah, bank syariah bukanlah lembaga sosial yang bertugas membagi-bagikan sumbangan tanpa harus dikembalikan.
Dua ulama ternama seperti Maulana Taqi Usmani dari Pakistan dan Syeikh Nizam Yaqoobi dari Bahrain memberikan pendapat membolehkan perbankan syariah melakukan benchmark dengan tingkat suku bunga yang berlaku seperti BI rate dan LIBOR. Analogi yang mereka pakai yaitu, misalnya, ada dua orang yang membuka usaha menjual minuman. Orang pertama menjual minuman beralkohol dan mematok margin keuntungan 20 persen. Singkat cerita, orang pertama tadi berhasil dengan usahanya, kemudian orang kedua tertarik untuk membuka usaha penjualan minuman juga, namun karena ketaatannya pada agama, ia menjual minuman yang halal dan tidak mengandung alkohol dan mematok margin keuntungan 20 persen. Dari analogi tersebut, orang pertama menurut pandangan Islam berdosa karena berniaga dengan menjual produk yang diharamkan agama, sedangkan orang kedua malah dapat memperoleh pahala karena membuka usaha menjual produk yang dihalalkan agama, meskipun mematok tingkat margin keuntungan yang sama. Meskipun begitu, Syeikh Nizam menambahkan, bahwa jika memang di antara perbankan syariah dapat diterapkan suatu standar yang diterima secara umum meskipun hanya untuk suatu negara, maka itu akan lebih baik dibandingkan hanya bersandar kepada LIBOR.

Bagi Hasil
Ketika pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat, perbankan syariah memiliki asosiasi yang kuat dengan sistim bagi hasil. Namun dalam praktiknya, perbankan syariah tidak hanya menawarkan produk pembiayaan dan tabungan dengan prinsip bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah), namun juga ada jual beli tangguh (Murabahah), Salam, Istisna dan Ijarah.
Produk dengan akad bagi hasil memang belum mendominasi porsi pembiayaan pada bank syariah, namun dengan berjalannya waktu, menurut Statistik Perbankan Syariah September 2007 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia,  ada satu hal yang patut dicatat, bahwa untuk proporsi pembiayaan, khususnya untuk yang berbasis bagi hasil (misalnya Mudharabah dan Musyarakah), juga terjadi peningkatan sebesar 43,4% dalam periode tersebut. Berarti telah terjadi kenaikan yang cukup signifikan pada pola pembiayaan perbankan syariah, dimana proporsi pembiayan berbasis bagi hasil telah mencapai 35,85% dari total seluruh pembiayaan yang dikeluarkan oleh perbankan syariah pada periode September 2007.
Pola pembiayaan berbasis bagi hasil, meskipun merupakan jenis  pembiayaan yang lebih adil, namun, memiliki risiko yang lebih besar daripada jenis pembiayaan lain seperti Murabahah. Risiko itu antara lain, risiko kegagalan proyek yang dibiayai, dimana bank ikut menanggung kerugian, kemudian risiko dari pelaksana (Mudharib) yang berpotensi melakukan kecurangan pelaporan sehingga menaikkan biaya dan berakibat pada rendahnya pendapatan atau keuntungan yang akan dibagi antara bank syariah dengan pelaksana. Dengan tingginya risiko pada pembiayaan bagi hasil, maka bank syariah harus berhati-hati dalam memberikan pembiayaan jenis tersebut. Sehingga tidak setiap pengusaha atau nasabah yang mengajukan pembiayaan kepada bank syariah akan mendapat pembiayaan bagi hasil.

Peran Serta Semua Pihak
Perbankan Syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang stabil walaupun tidak secepat di negara lain misalnya Malaysia dan Timur Tengah. Hal ini disebabkan oleh bertubi-tubinya kritikan yang tidak sehat kepada lembaga keuangan baru ini yang tidak dialami oleh Perbankan Konvensional. Jadi ada semacam ketidakadilan perlakuan terhadap Perbankan Syariah, dimana disatu sisi diharapkan dapat mencetak laba, disisi lain diharuskan untuk selalu melakukan akad bagi hasil.
Melihat fenomena itu, terutama untuk menjembatani perbedaaan persepsi antara masyarakat dengan perbankan syariah, maka perlu dilakukan sosialisasi secara terus menerus untuk mencapai titik temu sehingga tercapai pemahaman mengenai perbankan syariah yang benar. Oleh karena itu dituntut kerja sama Bank Indonesia, perbankan syariah, pemerintah pusat dan daerah, MUI dan dunia pendidikan untuk bersinergi memberikan pendidikan mengenai konsep perbankan syariah kepada masyarakat. Sehingga kita harapkan tidak lagi terdengar kritikan negatif terhadap bank syariah yang bersumber dari ketidaktahuan seperti yang dilakukan Gamawan Fauzi.

Ikhtisar

  • Gubernur Sumbar, Gamawan Fauzi membuat pernyataan bahwa Bank Syariah di daerahnya tidak konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah.
  • Pernyataan merupakan persepsi umum masyarakat mengenai perbankan syariah khususnya mengenai benchmark dengan tingkat suku bunga dan bagi hasil
  • Ulama Timur Tengah membolehkan benchmark, dengan argumentasi bahwa benchmark hanya sebagai patokan bagi Perbankan Syariah dan nasabah mengenai tingkat bagi hasil yang kompetitif.
  • Perbankan Syariah menawarkan aneka macam produk pembiayaan dan pengumpulan dana dan tidak semuanya berbasis bagi hasil.
  • Dituntut kerja sama Bank Indonesia, perbankan syariah, pemerintah pusat dan daerah, MUI dan dunia pendidikan untuk bersinergi memberikan pendidikan mengenai konsep perbankan syariah kepada masyarakat.

Ditulis dalam Keuangan dan Perbankan | Leave a Comment »

Reorientasi Target Bank Syariah

Ditulis oleh yananto di/pada Minggu, 7 September 2008

Khairunnisa Musari
Mahasiswa S3 Prodi Ekonomi Islam Unair dan Peneliti Centre for Islamic Economic and Business Resources Development (CIEBERD)

Untuk memacu pertumbuhan bank syariah, Bank Indonesia (BI) menargetkan pangsa aset bank syariah sebesar lima persen pada akhir 2008. Menjelang akhir semester I 2008, pangsa pasar bank syariah belum mampu melampaui setengah target tersebut.

Menyikapi hal tersebut, ke depan BI perlu melakukan muhasabah dan mereorientasi target. Undang-Undang (UU) Perbankan Syariah sudah disahkan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa penyesuaian harus segera dilakukan BI terhadap sejumlah peraturannya agar bisa kompatibel dengan UU tersebut.

Diperkirakan ada sekitar 26 peraturan BI (PBI) yang harus disesuaikan dengan Rancangan UU (RUU) Perbankan Syariah. Berkenaan dengan itu, fokus BI tampaknya akan banyak diserap oleh sejumlah pekerjaan guna merevisi PBI.

Ada lima ketentuan yang ada di RUU Perbankan Syariah yang belum diatur dalam PBI. Karenanya, jika target pangsa pasar bank syariah lima persen tidak tercapai tahun ini, hal tersebut boleh jadi harus dimaklumi. Meski demikian, hikmah terbesar dari keadaan ini adalah hadirnya kesempatan bagi BI untuk muhasabah dan mereorientasi target bank syariah.

BI dan target
Tahun 2008 memang merupakan tahun terakhir dalam fase memperkuat struktur industri perbankan syariah, sekaligus tahun awal dalam fase memenuhi standar keuangan dan kualitas pelayanan internasional. Fase-fase tersebut merupakan rangkaian implementasi dan prioritas inisiatif-inisiatif strategis dalam cetak biru pengembangan perbankan syariah di Indonesia 2002-2011.

Untuk 2008, BI meyakini industri bank syariah masih menikmati periode high growth. Oleh karena itu, BI mematok pangsa aset lima persen sebagai direction dan anchor bagi industri perbankan syariah. Dalam program akselerasinya tahun ini, BI menerbitkan sejumlah kebijakan lanjutan. Dengan berbagai kebijakan tersebut, BI memproyeksikan pertumbuhan aset, dana pihak ketiga (DPK), dan pembiayaan selama 2008 mampu mencapai masing-masing sebesar Rp 91,6 triliun, Rp 73,3 triliun, dan Rp 68,9 triliun.

Lebih jauh, angka-angka yang dipatok BI memang bukanlah sesuatu yang mustahil meskipun sebenarnya cukup sulit dicapai. Meski demikian, yang perlu digarisbawahi dari berbagai target tersebut adalah mewaspadai efek samping dari target tersebut. Ini mengingat sejumlah kelemahan fundamental dalam pengembangan perbankan syariah, utamanya dalam penyediaan sumber daya insani (SDI) masih belum teratasi. Celakanya, target-target yang ditetapkan BI berpotensi menjadi pemicu api dalam sekam.

Reorientasi target
Memasyarakatkan syariah adalah langkah logis yang harus dilakukan untuk mengatasi berbagai kelemahan yang ada. Untuk itu, edukasi merupakan keniscayaan. Perlu kerja keras agar banyak pihak memahami konsep ekonomi dan perbankan serta konsep syariah secara simultan dan terintegrasi.

BI selaku otoritas sangat berkepentingan untuk memasyarakatkan ekonomi syariah secara eksternal maupun internal. Tanpa disadari, beberapa pihak memandang perbankan syariah sekadar lembaga bisnis komersial.

Akibatnya, value yang dibawa perbankan syariah terlupakan dan sekadar menjadi hiasan. Ini tecermin dari target yang dipatok BI cenderung bersahabat dengan hal-hal komersial. Tuntutan atas materi lebih dikedepankan daripada nilai-nilai moral yang diusung bank syariah. Karena itu, penting dalam hal ini bagi BI mereorientasi target bank syariah. Capaian keberhasilan harusnya mengedepankan pencapaian dalam mengusung nilai-nilai syariah.

Harus diakui, pengetahuan dan pemahaman SDI yang kurang memadai atas label syariah yang diusung institusinya kerap menimbulkan sejumlah penyimpangan dalam operasional bank syariah. Banyak bank bernapaskan syariah, tetapi masyarakat di dalamnya masih belum mampu memaknai konsep syariah. Padahal, konsep God Corporate Governance (GCG) seharusnya menjadi senyawa yang meleburkan sikap jujur (shiddiq), dapat dipercaya (amanah), menyampaikan (tabligh), pandai dan cerdas (fathonah), serta selalu konsisten (istiqomah) dalam nilai-nilai yang dibawa bank syariah.

Ketidakhati-hatian untuk mengejar target otoritas dapat menjadi mesin penghancur bisnis perusahaan. Yang paling menakutkan, label syariah sekadar menjadi alat untuk mengeduk keuntungan dan kepentingan. Dengan demikian, dalam program akselerasi bank syariah yang harus dikejar bukanlah target-target materi.

Capaian edukasi dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas SDI serta tercapainya tingkat pemahaman menjadi parameter utama. Masyarakat sekaligus pelaku bank syariah perlu diberi edukasi yang tidak hanya mengandalkan aspek religius atau aspek ekonomis semata.

Perlu adanya pendekatan yang objektif, rasional, dan berwawasan ilmiah agar masyarakat terbuka dan dapat berpikir cerdas dan arif. Dalam hal ini, program akselerasi memang dibutuhkan, tapi bukan sebagai karbit ataupun pemanfaatan momen semata untuk mengejar pasar.

Nilai-nilai moralitas GCG seharusnya menjadi diferensiasi dan keunggulan bagi bank syariah untuk masuk pada pasar yang begitu besar. Inilah fondasi kuat bagi bank syariah untuk tumbuh secara alamiah dan tidak perlu dibiakkan dengan target-target komersial, yang justru berpotensi mendegradasi nilai-nilai syariah.

( )
source: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=337967&kat_id=16

Ditulis dalam Keuangan dan Perbankan | Leave a Comment »