Yananto Mihadi

Berilmu Sebelum Berkata dan Berbuat, Upaya Menghilangkan Kebodohan dari Diri Sendiri dan Orang Lain..

Arsip untuk ‘Shalat’ Kategori

Shubuh Yang Terlupakan!

Ditulis oleh yananto di/pada Sabtu, 24 Januari 2009

Sudah lebih dari sebulan ini kelelahan begitu mencekam.  Kerja sampai larut dan perjalanan menyita beban, sehingga entahlah, sudah berapa kali sholat shubuh di kamar hotel, atau di rumah.  Mata yang mulai terpejam ketika sebagian orang-orang terbangun untuk melaksanakan sholat tak lagi dirasakan.

Ya Allah, aku terlambat lagi !.  Waktu sudah jam 04.50 pagi, suara adzan tentu sudah lewat.  Mata terasa begitu pedih karena tidur satu dua jam saja tak cukup untuk menyehatkan kembali raga.

“Lalu, mengapa aku terbangun !”

“Tidur lagi, masih ada waktu untuk beristirahat !”

“Yah… mata tak cukup kuat untuk bangun.  Aku tertidur lagi”.  Pagi lebih segar dari biasa, baru sejam kemudian terbangun.  Buru-buru mandi dan berkemas, lalu sholat dan segera berangkat.

“Hari ini engkau menang.  Menang untuk kesekian kalinya”.  Hatiku berbisik.  Benar-benar menjengkelkan.  “Kamu menang terus, kamu mengalahkan aku hah !”.

“Kamu menangkan aku dengan tugas-tugas dunia, untuk uang, untuk kesejahteraan, untuk mengumpulkan harta agar aku bisa ibadah lebih tenang !.  Namun, nyatanya, kembali aku lelah dan melewatkan shubuh ini !”

“Perang kata dalam hati berakhir ketika tiba di kantor”.

Aku berjanji dan mohon Allah kuatkan untuk melewati perang ini.  “Alhamdulillah !, hari ini, shubuh kembali datang dan bergegas kembali, bertemu teman-teman lama yang telah sebulan ini ditinggal pergi !”.

“Kemana saja ?, sapa mereka”

“Aku tersenyum. Tidak menjawab”

Namun, hatiku menjawab : “Hari ini aku menang perang, besok akan berperang lagi”.  Ya Allah, berikan kekuatan dan hidayahMu, Engkaulah pemberi hidayah dan hikmah, Engkaulah Yang Maha mendengar dan maha memberi pertolongan !”.

“Jangan biarkan hambamu yang penuh salah ini kalah dalam setiap peperangan”.

Suara angin pagi terdengar semilir, seperti kemarin pula, namun hari ini adalah hari kemenanganku.

Aku ingin bersyukur untuk kemenangan yang bagiku teramat besar.

Alhamdulillah.

Ditulis dalam Agama Islam, Fiqh, Ringan Berbobot, Shalat | Leave a Comment »

Shalat Sunnah Tidak Perlukah Perhitungan?

Ditulis oleh yananto di/pada Sabtu, 24 Januari 2009

Saat blogwalking tadi, kujumpai sebuah tanya-jawab yang menarik. Pertanyaannya: “Ustadz, saya mohon penjelasan mengenai hukum melaksanakan shalat sunnah awal & akhir tahun serta shalat sunnah rajab, karena di tempat saya shalat itu marak dilaksanakan. Saya sendiri dulunya termasuk orang yg melaksanakan, kemudian saya mendapat keterangan dari teman saya yg mesantren di beberapa pesantren di Garut dan Sukabumi serta Cianjur bahwa hukum hadistnya maudlu’ ( sangat dhoif ) sehingga tidak boleh dipakai menjadi dasar hukum dia juga memperlihatkan referensi dari dua kitab yaitu Fathl Mu’in dan Kifayatul Akhyar yang setahu saya itu kitab fiqh yg mu’tabar. Itu menjadi konflik di hati saya karena selama ini saya melaksanakan berdasarkan kitab tasawwuf ( qhoniyyah /ghunyah dan khozinatul asror ), menurut ustadz pendapat mana yg harus saya ikuti…?”

Pertanyaan itu aku jumpai di situs BuntetPesantren.org. Terhadap pertanyaan itu, sang ustadz menyampaikan jawaban yang sangat bagus. Kalau mau tahu jawaban lengkapnya, silakan baca “Shalat Sunnah kok Perhitungan“. Di bawah ini, aku kutipkan sebagian saja, yang menurutku paling menarik, untuk kemudian aku komentari sedikit.

Di situ disebutkan:

sebuah hadits terkenal contohnya ini saya ambil dari kitab shoheh Bukhari no. Hadits 44. Hampir di semua kitab hadits ada termasuk dalam Kitab Muwatto Ibnu Malik.:

…جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَهْلِ نَجْدٍ….. هُوَ يَسْأَلُ عَنْ الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصِيَامُ رَمَضَانَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُ قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الزَّكَاةَ قَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ قَالَ فَأَدْبَرَ الرَّجُلُ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلَا أَنْقُصُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ

“Artinya: seorang laki-laki dari Najd bertanya tentang Islam kepada Rasulullah saw lalu dijawab: “Ada lima sholat sehari semalam.”
“Adakah lagikah selain sholat lima waktu buatku?”
“Tidak ada! Kecuali salat tatowwu’ ”
“Lalu berpuasa Ramadhan” Lanjut sabda Nabi Saw yang mulia.
“Ada lagikah selain puasa ramadhan buatku?”
“Tidak ada! Kecuali tatowwu’ ”
“Kemudian berzakat” Sabda Nabi Saw yang mulia.
“Ada lagikah selain berzakat buatku?”
“Tidak ada! Kecuali tatowwu’ ”
“Demi Allah, saya tidak akan menambah dan menguranginya.” Sahut lelaki itu sambil berlalu.
“Baguslah jika benar (adanya).”

… Jadi shalat [sunnah] yang dikerjakan itu masuk kategori shalat TATOWWU’ sebuah shalat yang dianjurkan ditambah oleh nabi dengan ungkapan Tatowwu’… Bahkan tatowwu’ ini bukan shalat saja, sedekah tatowwu’, puasa tatowwu’ termasuk puasa rajab dan lain-lain.

Namanya tatowwu’ adalah tambahan … Di buntet pesantren di Rumah Kyai Izzuddin (alm) dilakukan shalat sunnah awal dan akhir tahun. Di tempat kyai lain tidak dikerjakan secara bareng2. Mungkin kyai lain mengerjakan secara sendiri mungkin juga tidak. Apa pasal, karena sifatnya sunnah, boleh dikerjakan boleh juga tidak. Jadi di Buntet saja berbeda, apalagi di pesantren lain.

Tetapi jangan kemudian masalah sunnah ini “diharamkan” apalagi diumumkan ketidak sukaanya. … dan hayo jangan perhitungan kalau mau mengerjakan shalat sunnah, seperti juga jangan perhitungan kalau mau sedekah dan puasa karena Nabi menggaransi dengan istilah TATOWWU’ untuk tambahan amalan-amalan wajib. Afwan, Wallhu a’lam.

Komentar singkatku:

Ya, aku setuju bahwa kita tak perlu “perhitungan” dalam melakukan amalan sunnah itu, asalkan kita menempatkannya sebagai TAMBAHAN terhadap amalan wajib. Jangan sampai kita memperlakukannya sebagai amalan utama yang lebih diutamakan daripada amalan wajib. Jangan pula kita mengamalkannya secara berlebihan.

Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata, ”Datanglah tiga golongan yang mendatangi rumah isteri-isteri Rasulullah secara diam-diam dan menanyakan tentang ibadah beliau. Setelah mereka diberikan lalu mereka membicarakannya dan berkata di mana posisi kita dibanding dengan Rasulullah, padahal beliau telah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang. Salah satu di antara mereka berkata, ”Saya akan selalu shalat malam terus menerus.” Yang lain berkata, ”Saya akan berpuasa terus menerus sepanjang tahun.” dan yang lain lagi berkata, ”Saya akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selamanya.”

Kemudian Rasulullah mendatangi mereka seraya berkata, ”Apakah kalian yang mengatakan begini dan begitu? Ketahuilah, demi Allah, sesungguhnya akulah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertaqwa kepada-Nya, tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku bershalat [malam] dan [juga] tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku maka bukan golonganku. (HR. Mutafaqun ’alaihi)

Aisyah bercerita, ”Ketika Rasulullah saw. masuk ke rumahku, pada saat itu saya sedang duduk bersama seorang wanita lalu beliau bertanya, ‘Siapakah orang ini?’ ‘Ini adalah fulanah yang berkenalan dengan shalatnya,’ jawabku. Kemudian beliau bersabda, ‘Kerjakanlah sesuai dengan kemampuanmu. Demi Allah, Allah tidak akan bosan sampai kamu merasa bosan. Sesungguhnya amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang terus menerus sekalipun sedikit.’” (HR. Mutafaqun ’alaihi).

Ditulis dalam Agama Islam, Fiqh, Shalat | Leave a Comment »

Shalat istikharah yang efektif menurut sunnah Nabi

Ditulis oleh yananto di/pada Sabtu, 24 Januari 2009

Selama ini, saya lihat ada dua jenis wacana tentang salat istikharah yang mendominasi umat. Pertama, “cara praktis” meminta petunjuk Allah melalui salat istikharah. Kedua, cara salat istikharah “menurut sunnah Nabi”. Namun, keduanya sama-sama mengandung kelemahan.

Pada jenis yang pertama, kesesuaian dengan sunnah Nabi cenderung kurang diperhatikan. Contohnya, sebuah kitab mengajarkan bahwa seusai mengucap doa istikharah, “kocoklah (undilah) keenam lembaran kertas itu dengan tanganmu dan keluarkanlah satu per satu. Jika secara berturut-turut yang keluar adalah tiga lembar kertas yang bertulisan ‘lakukanlah’, maka lakukanlah urusan yang engkau ingin lakukan. ….” Dampaknya, walaupun memperoleh isyarat yang jelas, bisa-bisa kita terjerumus ke lembah bid’ah yang sesat dan menyesatkan.

Sedangkan pada jenis yang kedua, efektivitas (atau kepraktisan) salat istikharah kita sendiri kurang disoroti. Segi-segi lahiriah sunnah Nabi dalam bersalat istikharah diterangkan (khususnya tentang pengucapan doa istikharah), tetapi aspek-aspek batiniah dan akliah pelaku salat (misalnya: bagaimana menghidupkan hati dan mengaktifkan akal untuk menghayati dan memahami doa istikharah) cenderung tidak disinggung sama sekali. Akibatnya, bisa-bisa salat istikharah kita kurang efektif atau bahkan sia-sia belaka.

Oleh karena itu, kita membutuhkan cara salat istikharah yang efektif dan sekaligus sesuai dengan sunnah Nabi. Untuk contoh pembahasan rinci, silakan baca buku Istikharah Cinta.

Untuk penjelasan sekarang, marilah kita simak ciri-ciri istikharah yang sesuai dengan sunnah Nabi sebagaimana diungkapkan oleh Abu Umar Abdullah Al Hammadi, Misteri Shalat Istikharah, Edisi Revisi (Solo: Pustaka Ar Rayyan, 2006), hlm. 27-97:

Istikharah = memohon agar dipalingkan perhatian kepada apa yang dipilih Allah Swt.

Boleh memohon pilihan kepada Allah Swt dalam urusan besar atau pun kecil. Namun, utamakanlah perkara yang lebih penting.

Ketika Zainab mendapat lamaran dari Rasulullah saw melalui Zaid, Zainab menjawab, “Aku tidak akan melakukan apa pun sebelum aku bermusyawarah dengan Tuhanku [dengan istikharah].” (HR Muslim)

Bagi yang berhalangan (misalnya lantaran haid), istikharahnya cukup dengan baca doa istikharah tanpa salat.

Salat istikharah adalah salat sunnah dua rekaat yang dapat dilakukan secara tersendiri atau pun menyatu dengan salat sunnah lain (rawatib, tahiyyatul masjid, dll.). Kalau menyatu, harus ada niat bahwa dengan salat sunnah lain itu hendak dilakukan salat istikharah sekaligus.

Bebas memilih bacaan ayat Qur’an seusai Al-Fatihah. Tidak ada dalil kuat yang mengkhususkan bacaan ayat Qur’an dalam salat istikharah. Yang khusus hanyalah doa istikharah.

Teks doa istikharah:
Allaahumma, innii astakhiiruka bi’ilmika, wa astaqdiruka biqudratik.
Wa as-aluka min fadhlikal ‘azhiimi, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyuub.
Allaahumma, in kunta ta’lamu anna haadzal amra khairul lii fii diinii wa ma’aasyii wa ‘aaqibati amrii, faqdurhu lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiih.
Wa in kunta ta’lamu anna haadzal amra syarrul lii fii diinii wa ma’aasyii wa ‘aaqibati amrii, fashrifhu ‘annii, washrifnii ‘anhu, waqdur liyal khaira haitsu kaana, tsumma radhdhinnii bih.

Terjemah doa istikharah:
Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan [yang tepat] kepada Engkau dengan ilmu [yang ada pada]-Mu, dan aku memohon kekuasaan-Mu [untuk menyelesaikan urusanku] dengan kodrat-Mu.
Dan aku memohon kepada-Mu sebagian karunia-Mu yang agung, karena sesungguhnya Engkau Mahakuasa sedangkan aku tidak berkuasa, dan Engkau Mahatahu sedangkan aku tidak tahu, dan Engkau Maha Mengetahui perkara yang gaib.
Ya Allah, sekiranya Engkau tahu bahwa urusan ini lebih baik untuk diriku, agamaku, dan kehidupanku, serta [lebih baik pula] akibatnya [di dunia dan akhirat], maka takdirkanlah dan mudahkanlah urusan ini bagiku, kemudian berkahilah aku dalam urusan ini.
Dan sekiranya Engkau tahu bahwa urusan ini lebih buruk untuk diriku, agamaku, dan kehidupanku, serta [lebih buruk pula] akibatnya [di dunia dan akhirat], maka jauhkanlah urusan ini dariku, dan jauhkanlah aku dari urusan ini, dan takdirkanlah kebaikan untukku di mana pun, kemudian jadikanlah aku ridha menerimanya.

Doa istikharah itu boleh diucapkan secara hafalan atau pun dari lembaran kertas. Doa itu dapat dibaca di dalam salat atau pun sesudah salat.

Seusai istikharah, kerjakan pilihan sesuai kecenderungan hati sanubari [atau akal sehat]. Tidak perlu menanti mimpi. Bila kurang mantap, lakukan istikharah lagi.

Ditulis dalam Agama Islam, Fiqh, Shalat | Leave a Comment »

Shalat Istikharah

Ditulis oleh yananto di/pada Sabtu, 24 Januari 2009

Kata Istikharah dalam bahasa Arab berarti minta dipilihkan. Seorang teman meminta tolong kepada temannya untuk memilihkan mana buku bacaan yang terbaik dari buku bacaan yang ada. Ini dinamakan perbuatan Istikharah. Seseorang mau melakukan Istikharah biasanya apabila ia merasa ragu untuk memilih, sehingga meminta bantuan orang lain atau temannya. Demikian juga halnya dalam beragama. Apabila manusia tidak dapat memecahkan masalah yang dihadapkan dengan akal dan fikiran maka ia mengadukan masalah tersebut kepada Allah SWT agar Allah dapat membantu memilihkan keputusan mana yang harus diambil. Cara meminta pilihan kepada Allah itu dapat dilakukan bermacam-macam, antara lain dengan berdo’a agar Allah memberi hidayah, atau melakukan Shalat dua raka’at. Shalat dua raka’at inilah yang disebut dengan Shalat Istikharah.
Oleh karena itu, pengertian Shalat Istikharah adalah Shalat dua raka’at yang dimaksudkan memohon kepada Allah untuk membantu memecahkan (memilihkan) suatu hal yang belum dapat diselesaikan sekarang. Sementara manusia sebagai mahluk berfikir diberi akal dan hati nurani sebagai alat pertimbangan dalam kehidupan. Tetapi apabila ada sesuatu yang tidak terjangkau oleh akal dan fikiran manusia, maka disaat itulah diperlukan keimanan. Problema anak manusia semenjak dia dilahirkan ke dunia ini adalah sangat kompleks dan kadangkala memang silih berganti. Sepanjang masalah tersebut masih dapat diselesaikan oleh akal, maka manusia dapat hidup dengan tenang. Tetapi, toh tidak setiap persoalan (masalah) itu dapat diselesaikan oleh akal, karena akal manusia itu sendiri mempunyai keterbatasan. Kalau sudah begini, manakala akal sudah menyerah dan sudah tidak dapat dipergunakan untuk berfikir lagi, sudahlah pasti anak manusia yang masih mengganjal masalah (problema) itu tidak akan dapat hidup dengan tenang.

Kalau sudah demikian, kepada Allah SWT jua kita (manusia ) mengadu, meninta dan memohon. Karena memang Dia tempat manusia meminta. Karena hanya Dia (yaitu Allah SWT ) saja yang kita (manusia) sembah dan hanya kepada Dia kita (manusia) memohon pertolongan. Disinilah keagungan ajaran Islam itu tampak, Nabi Muhammad SAW menganjurkan umatnya agar melakukan Shalat Istikharah ( Shalat minta dipilihkan). Anjuran Nabi SAW ini berkaitan dengan fitrah manusia yang mempunyai hati Nurani sebagai tempat bersemayamnya kemauan dan ketaqwaan. Fungsi dan tujuan Shalat Istikharah terlihat yaitu pada ketika manusia sedang nyenyak tidur dan dunia hening tanpa ada suara yang hiruk pikuk, pada saat itu seorang hamba Allah ruku’ dua rakaat memanjatkan doa dan mengadukan nasibnya kepada Yang Maha Kuasa. Hati yang teguh disertai keyakinan yang kuat akan kebenaran agama Islam, niscaya semua kesulitan akan terpecahkan secara baik karena Shalat Sunnat Istikharah memberikan arah dan ketentraman kepada jiwa yang sedang kalut. Allah SWT akan memberikan petunjuk atas apa yang umat manusia resahkan melalui Rahmat dan Syafaat-Nya kepada hati sanubari manusia. Hati sanubari inilah kemudian yang menggerakkan raga manusia untuk memilih salah satu yang ditunjuk Allah. Namun sekiranya setelah selesai Shalat Sunnat Istikharah dan persoalan tidak juga kunjung terpecahkan.

Ingat, jangan salahkan Allah, mungkin kita belum memenuhi syarat dan kriteria agar suatu doa diakbulkan. Mungkin juga hanya masalah waktu, sebaiknya kita ulangi dua sampai tiga kali Shalat Sunnat Istikharah kita. Sehingga Allah memberikan petunjuk-Nya (ilham) kepada diri kita. Sebab ada hal yang tidak dapat diperkirakan oleh akal manusia, yakni gerak Allah membantu hamba-Nya. Begitu juga, manusia kadang-kadang tidak sadar, bahwa ia justru sedang menikmati suatu karunia Illahi.

• Cara melakukan Shalat Sunnat Istikharah :
1. Niat :
2. Bacaan Surat setelah Al-Fatihah :
Rakaat Pertama, Surat Al-Kafirun
Rakaat kedua, Surat Al-Ikhlas
3. Selesai Shalat, mambaca doa. ( keterangan tersebut ini )

Pada waktu berdoa itulah disampaikan apa yang diinginkan dan inti dari Istikharah pada waktu tersebut. Ada Hadist Rosulullah SAW setentang doa Istikharah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari sebagai berikut :

“Ya Allah, Tuhanku, sesungguhnya aku mohon petunjuk kepada-Mu tentang mana yang baik buatku menurut ilmu-Mu. dan aku mohon diberi kekuatan dengan kekuatan-Mu dan dengan keagungan-Mu yang besar. Karena sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Kuasa, aku tidak berkuasa. Engkaulah Yang Maha Mengetahui dan aku tidak mengetahui serta Engkaulah Yang Maha Mengetahui hal-hal yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau tahu bahwa perkara ini baik bagiku dan agamaku dan dalam kehidupanku dan pada akibat tindakanku, maka tetapkanlah untukku kemudian berkahilah aku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa pekerjaan ini buruk bagiku dalam agamaku dan kehidupanku dan akibat tindakanku, maka palingkanlah yang jahat itu dari aku dan palingkanlah aku darinya. Dan tentukanlah bagiku kebajikan sekiranya ada. Kemudian ridhoilah aku dalam kebajikan itu. “ ( HR Bukhari )

Doa istikharah sesuai yang maktsuur dari Nabi saw. adalah doa berikut ini:
Ya Allah pilihkanlah untukku dengan kekuatan ilmu-MU, tentukanlah untukku dengan kehendakmu, aku minta kemurahanMU yang sangat luas, karena Engkaulah yang bisa menentukan sesuatu dan aku tidak bisa, Engkau maha mengetahui apa yang tidak ku ketahui, dan Engkaulah yang paling tahu hal-hal yang ghaib. Ya Allah, jika sesuatu ini menurutMU baik bagi diriku, kehidupanku dan kesudahan perkaraku maka pilihlah dia untukku dan mudahkanlah dia bagiku kemudian berkahilah, dan seandainya ini menjadi malapetaka bagiku, agamaku, kehidupanku dan kesudahan perkaraku maka jauhkanlah dia dariku sejauh-jauhnya, dan berilah aku kebaikan di mana saja berada dan ridhailah aku karenanya. (disunatkan sebelum dan sesudah berdo’a membaca hamdalah dan shalawat).

Setelah selesai berdo’a, biarkan Allah memberi hidayah kedalam hati kita (sampai kita menemukan kemantapan) untuk memimlih. Dan apabila masih juga ragu-ragu, maka disunatkan mengulangi salat istikharah itu sampai menemukan kemantapan. Sebagaimana Rasulullah pernah menyuruh sahabat Anas bin Malik untuk mengulangi salat istikharahnya karena dia masih ragu-ragu.

Doa di atas intinya adalah permohonan kita pada Allah utk memilihkan pilihan yang baik. Mengapa kita meminta dipilihkan? Ya, tiada lain karena kita bingung dalam menentukan pilihan. Pilihan atau alternatif-alternatif yang ada membingungkan kita karena kita anggap tak ada yang lebih unggul, semuanya sederajat. Atau adakalanya alternatif cuma dua (antara melakukan dan tidak), tapi kita bingung bagaimana sebaiknya. Jadi, kalau kita sudah tahu dan yakin bahwa apa yang akan kita lakukan baik dan benar yang tak perlu istikharah.

Nah, sekarang bila dibandingkan antara doa yang Anda sebutkan dengan doa di atas, secara substansial tak ada bedanya. Karena doa yang Anda tuturkan itu pun intinya permohonan kita pada Allah agar memilihkan sesuatu yang terbaik. Kain putih dan air jernih yang mengalir disimbolkan sbg sesutau kebaikan, dan asap hitam merupakan simbol kejelekan.

Jadi, sebenarnya, yang terpenting dalam doa istikharah itu adalah kepasrahan kita kepada Allah agar memberikan pilihan kepada kita yang terbaik. Kita pasrah sampai Allah membersitkan di hati kita kemantapan atas sebuah pilihan di antara alternatif-alternatif yang ada. Bagaimana sampai kita mencapai kemantapan inilah yang berbeda-beda isyaratnya. Doa yang Anda sebutkan itu sebenarnya permintaan datangnya sebuah isyarat baik. Meminta isyarat baik berupa kain putih, dan isyarat jelek berupa asap hitam. Padahal sebenarnya isyarat kebaikan itu tak hanya satu, sebagaimana isyarat kejelekan tak hanya satu.

Dengan demikian, jika pertanyaannya “apa boleh dipanjatkan?” Ya boleh-boleh saja. Tapi apa tidak lebih baik memakai doa yang maktsur dari Nabi, yang secara redaksional lebih mendalam maknanya? Seakan-akan -dengan kalimat lain- kita bilang: “Sudahlah, Ya Allah, tolong berikan saya kemantapan untuk melakukan suatu pilihan yang tepat, atau tunjukkan kepada saya isyarat (berupa apa saja) yang menunjukkan kebaikan dan isyarat (berupa apa saja) yang menunjukkan kejelekan.”

Yang perlu diketahui, kemantapan di sini bisa kita peroleh dengan berbagai cara. Tentu semasa menentukan pilihan itu, kita juga harus selalu berfikir mana yang lebih baik: kalau baik apa alasannya, kalau tidak juga kenapa alasannya. Kalau ternyata dlm proses berfikir menentukan pilihan ini kita mantap dengan suatu pilihan, ya sudah, berarti itu pilihan yang harus kita perbuat. Tapi, misalnya, kita merasakan fikiran sudah buntu, terus capai sampai tertidur, lantas mendapatkan isyarat baik (utk melakukan suatu pilihan) melalui mimpi, ya anggap saja itulah pilihan terbaik. Termasuk isyarat-isyarat yang Anda tuturkan itu.

Ditulis dalam Agama Islam, Fiqh, Shalat | Leave a Comment »

Saudaraku, Kenapa Engkau Lalai Shalat Shubuh?

Ditulis oleh yananto di/pada Minggu, 14 Desember 2008

Inilah kondisi sebagian kaum muslimin saat ini. Sedih banget hati ini melihat sebagian saudara kami sudah terbiasa dengan aktivitas semacam ini, sebagaimana kami pernah ceritakan hal ini dalam posting sebelumnya. Sudah jadi kebiasaan memang, bangun di pagi hari pada saat matahari sudah meninggi. Setelah bangun langsung bergegas mandi dan mulailah dia bersiap-siap ke kantor, ke kampus atau ke tempat kuliah, luputlah shalat shubuh darinya. Ini bukanlah kita temui pada satu atau dua orang saja, namun kebanyakan kaum muslimin seperti ini. Mungkin ada yang lebih parah lagi, tidak mengerjakan shalat sama sekali selama hidupnya (dia mengaku beragama Islam dalam KTP) atau dalam mayoritas waktu yang Allah berikan, dia lalai atau meninggalkan shalat lima waktu.
Rasanya air mata ini mau menetes melihat sebagian saudara kami seperti ini. Semua orang pasti sudah tahu bahwa shalat lima waktu itu wajib, bahkan orang kafir pun tahu bahwa umat Islam memiliki kewajiban semacam ini. Kami tidak mungkin menegur langsung satu per satu orang yang lalai dari shalat shubuh setiap harinya atau yang lalai dari shalat 5 waktu yang lain. Karena ada juga yang tidak kami kenal. Kami cuma berharap agar setiap orang yang membaca tulisan ini bisa menyampaikan kepada kerabat, sahabat atau saudara muslim lainnya. Semoga dengan penyampaian Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) berikut, di antara saudara kita bisa terbuka hatinya dan mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala. Berilah peringatan, sesungguhnya peringatan akan bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.

Fatwa Pertama (Pertanyaan ke-12 dari Fatwa no. 7942, 6/15)

Pertanyaan:
Apa hukum orang yang sengaja mengatur waktu bangun paginya yaitu mayoritas waktunya dia bangun setelah matahari terbit, lalu dia shalat shubuh setelah matahari terbit? Dia mengatur seperti ini karena dia memiliki hajat lembur (begadang) di malam hari untuk mengulang pelajaran. Apakah orang seperti ini wajib diingkari?

Jawaban:

Wajib bagi kita menunaikan shalat wajib pada waktu yang telah ditentukan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103)

(Perlu diperhatikan bahwa) waktu shalat shubuh adalah mulai dari terbit fajar kedua (fajar shodiq) hingga terbit matahari. Lalu alasan yang engkau sampaikan tadi (karena alasan belajar di malam hari hingga semalam suntuk, pen) bukanlah alasan untuk mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya. Namun, seseorang hendaklah mencari sebab agar dia bisa bangun pagi agar dia bisa mengerjakan shalat (Shubuh) di waktunya. Jika orang tersebut tidak melakukan kewajiban semacam ini (mencari sebab tadi, pen), maka dia wajib diingkari. Namun ingatlah, hendakah kita mengingkarinya dengan cara yang penuh hikmah.
Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.

Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz

Fatwa Kedua (Pertanyaan pertama dan kedua dari Fatwa no. 8371)

Pertanyaan pertama:
Ada seseorang mengerjakan shalat shubuh setelah matahari terbit dan ini sudah jadi kebiasaannya setiap paginya dan hal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Dia mengaku bahwa tidur telah mengalahkannya karena dia sering lembur. Dia mengisi waktu malamnya dengan menikmati hiburan-hiburan. Apakah sah shalat yang dilakukan oleh orang semacam ini?

Pertanyaan kedua:
Apakah boleh kita bermajelis dan tinggal satu atap dengan orang semacam ini? Kami sudah menasehatinya namun dia tidak menghiraukan.

Jawaban:

Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syari’at untuk menjaga shalat di waktunya –termasuk shalat shubuh dan shalat yang lainnya-. Dia bisa menjadikan alat-alat pengingat (seperti alarm)  untuk membangunkannya (di waktu shubuh).
Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Lembur (begadang) di malam hari telah Allah haramkan bagi kita jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat shubuh di waktunya atau melalaikan dari shalat shubuh secara jama’ah. Hal ini terlarang karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu Isya’ jika tidak ada manfaat syar’i sama sekali. (Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut haram untuk dilakukan kecuali jika amalan tersebut dikecualikan oleh syari’at yang mulia ini.

Jika memang keadaan orang yang engkau sebutkan tadi adalah seperti itu, maka nasehatilah dia. Jika dia tidak menghiraukan, tinggalkan dan jauhilah dia. Semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para sahabatnya.

Ketua Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz

Kemudian dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah yang lain (no. 7976) dijelaskan bahwa jika seseorang sengaja tidur sehingga lalai dari shalat dan ketika bangun tidur dia pun sengaja meninggalkan shalat, hal ini dilakukan berkali-kali (bukan hanya sekali); atau mungkin pula dia mengerjakan shalat ketika dia bangun tidur namun di luar waktunya, maka orang-orang semacam ini sama saja dengan orang-orang yang meninggalkan shalat. Juga termasuk orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang sengaja tidur dan tidak mau menunaikan shalat di waktunya, dia tidak mengambil sebab untuk bangun di pagi harinya agar bisa mengerjakan shalat tepat waktu. –Demikian maksud dari Fatwa Lajnah-

Saatnya Menarik Kesimpulan

Orang yang lalai dari shalat shubuh mungkin ada beberapa sebab. Mungkin karena ingin mengulang pelajaran, seperti persiapan kebut semalam (SKS = sistem kebut semalam) yang dilakukan oleh para pelajar atau mahasiswa ketika besok paginya akan menghadapi ujian. Atau mungkin pula karena ada kerjaan yang harus dilembur hingga larut malam. Atau mungkin pula karena malamnya diisi dengan menikmati hiburan seperti di night club dan semacamnya. Atau mungkin pula hal tersebut sudah menjadi kebiasaannya, apalagi sudah diseting (diatur) dengan alarm untuk bangun di pagi pagi pada pukul 6, dan ini sudah rutin setiap harinya.  Jika memang alasan-alasannya seperti ini dan dilakukan rutin, tanpa mengambil sebab untuk bangun pagi, maka ini sama saja dengan meninggalkan shalat. Ingatlah bahwa meninggalkan shalat bukanlah perkara sepele. Dosanya bukan dosa yang biasa-biasa saja. Perlu diketahui bahwa dosa meninggalkan shalat adalah termasuk dosa besar yang paling besar, sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama berikut ini.

Ibnul Qoyyim dalam kitabnya Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, hal. 7, mengatakan, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.”

Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir (pembahasan dosa-dosa besar), hal. 25, Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.”

Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, hal. 26-27, juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan  -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”

Semoga juga kita merenungkan hadits-hadits berikut ini yang menunjukkan besarnya dosa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja dan karena malas-malasan.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)

Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani. Lihat Misykatul Mashobih no. 574)

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ

“Pemisah Antara seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih. Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566)

Oleh karena itu, orang-orang yang meninggalkan shalat seperti yang kami contohkan di atas haruslah bertaubat dengan penuh penyesalan, bertekad tidak akan mengulanginya lagi dan dia harus kembali menunaikan setiap shalat pada waktunya.

Namun, kalau bangun di pagi hari ketika matahari terbit tidak menjadi kebiasaan, maka dia harus mengerjakan shalat tersebut ketika dia ingat atau ketika dia bangun dari tidurnya.

Kita dapat melihat hal ini dalam hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa yang lupa atau tertidur dari shalat, maka kafaroh (tebusannya) adalah dia shalat ketika dia ingat.” (Muttafaqun’ alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)

Dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ليس في النوم تفريط إنما التفريط في اليقظة . فإذا نسي أحدكم صلاة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فإن الله تعالى قال : ( وأقم الصلاة لذكري )

“Jika seseorang tertidur, itu bukanlah berarti lalai dari shalat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang dalam keadaan sadar (sudah terbangun). Jika seseorang itu lupa atau tertidur, maka segeralah dia shalat ketika dia ingat. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tunaikanlah shalat ketika seseorang itu ingat.” (QS. Thaha: 14).” (HR. Muslim. Shohih. Lihat Misykatul Mashobih yang ditahqiq oleh Syaikh Al Albani)

Bagaimana Mengerjakan Shalat Ketika Matahari Terbit padahal Terdapat Larangan Mengenai Hal Ini?

Dijelaskan dalam Fatwa Lajnah no. 5545 bahwa jika seseorang tertidur sehingga luput dari shalat shubuh, dia terbangun ketika matahari terbit atau beberapa saat sebelum matahari terbit atau beberapa saat sesudah matahari terbit; maka wajib baginya mengerjakan shalat shubuh ketika dia terbangun, baik matahari terbit ketika dia sedang shalat atau ketika mau memulai shalat matahari sedang terbit atau pun memulai shalat ketika matahari sudah terbit, dalam kondisi ini hendaklah dia sempurnakan shalatnya sebelum matahari memanas. Dan tidak boleh seseorang menunda shalat shubuh hingga matahari meninggi atau memanas.
Adapun hadits yang menyatakan larangan shalat ketika matahari terbit karena pada waktu itu matahari terbit pada dua tanduk setan (HR. Muslim), maka larangan yang dimaksudkan adalah jika kita mau mengerjakan shalat sunnah yang tidak memiliki sebab atau mau mengerjakan shalat wajib yang tidak disebabkan karena lupa atau karena tertidur. –Demikian maksud dari Fatwa Lajnah- Oleh karena itu, jika memang kita lupa atau tertidur sehingga luput menunaikan shalat wajib, maka tidak terlarang kita mengerjakan shalat ketika matahari terbit. Wallahu a’lam bish showab.

Ya Allah, jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang selalu ta’at kepada-Mu.

Diselesaikan di pagi hari yang penuh berkah di rumah tercinta Pangukan-Sleman, 15 Dzulqo’dah 1429

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.

Sumber Artikel www.muslim.or.id

Ditulis dalam Agama Islam, Aqidah-Muamalah, Bahan Tarbiyah, Muhasabah, Oase-Iman, Ringan Berbobot, Shalat, Syiar Islam | Leave a Comment »

Pentingnya Meluruskan Shaf dalam Shalat Berjama’ah

Ditulis oleh yananto di/pada Rabu, 22 Oktober 2008

Penulis: Abu Rasyid Ash-Shinkuaniy

Pentingnya Meluruskan Shaf & Ancaman Keras bagi yang Tidak Meluruskannya
Dan di antara hal yang berkaitan dengan shalat yang harus diperhatikan dengan serius dan tidak boleh diremehkan adalah permasalahan lurus dan rapatnya shaf (barisan dalam shalat).
Mengapa demikian? Karena ancamannya pun tidak sembarangan, yakni ancaman bagi yang tidak meluruskan shaf.

Dijelaskan di dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhariy dan Al-Imam Muslim dari shahabat Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir, beliau berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَتُسَوُّنَّ سُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوْهِكُمْ
“Benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak), maka sungguh Allah akan memalingkan antar wajah-wajah kalian (menjadikan wajah-wajah kalian berselisih).” (HR. Al-Bukhariy no.717 dan Muslim 436))

Dalam satu riwayat milik Al-Imam Muslim disebutkan,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُسَوِّي صُفُوْفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا القِدَاحَ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ أَنْ يُكَبِّرَ فَرَأَى رَجُلاً بَادِيًا صَدْرُهُ فَقَالَ: عِبَادَ اللهِ لَتُسَوُّنَّ سُفُوْفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ وُجُوْهِكُمْ
“Bahwasanya Rasulullah biasa meluruskan shaf-shaf kami seakan-akan beliau sedang meluruskan anak panah sehingga apabila beliau melihat bahwasanya kami telah memahami hal itu, yakni wajibnya meluruskan shaf (maka beliaupun memulai shalatnya, pent). Kemudian pada suatu hari beliau keluar, lalu berdiri sampai hampir-hampir beliau bertakbir untuk shalat, tiba-tiba beliau melihat seseorang yang menonjol sedikit dadanya, maka beliaupun bersabda, “Wahai hamba-hamba Allah, benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak) maka Allah sungguh akan memalingkan antar wajah-wajah kalian.”
Lihatlah wahai saudaraku, kaum muslimin, sabda beliau yang mulia, yang mana beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah Allah terangkan sifatnya kepada orang-orang beriman,
“Sesungguhnya telah datang kepada kalian seorang rasul dari kaum kalian sendiri, berat terasa olehnya penderitaan kalian, sangat menginginkan (keimanan, kebaikan dan keselamatan) bagi kalian, dan amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang yang beriman.” (At-Taubah:128)

Tidaklah beliau bersabda demikian kecuali karena menginginkan kebaikan bagi ummatnya, kaum muslimin.
Tidak ada satu kebaikan pun yang akan mendekatkan ke jannah kecuali telah beliau tunjukkan kepada ummatnya agar melakukannya dan tidak ada satu kejelekan pun yang akan mengantarkan ke neraka kecuali telah beliau larang ummatnya agar menjauhinya.

Di dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar meluruskan shaf di dalam shalat dengan sabdanya, “Benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak), maka sungguh Allah akan palingkan antar wajah-wajah kalian.”
“Benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian” dalam kalimat ini terdapat tiga penekanan dan penguat yaitu: sumpah yang diperkirakan, lam taukid dan nun taukid.
Demikian juga kalimat setelahnya, “atau sungguh Allah akan palingkan antar wajah-wajah kalian”, mengandung tiga penekanan dan penguat: sumpah, lam taukid dan nun tukid, yakni jika kalian tidak meluruskan shaf, maka sungguh Allah subhanahu wa ta’ala akan memalingkan antar wajah-wajah kalian.

Makna Berpaling/Berselisihnya Wajah
Para ulama berbeda pendapat tentang makna “berpalingnya atau berselisihnya wajah”.
Sebagian mereka berpendapat, bahwasanya maknanya adalah sungguh Allah subhanahu wa ta’ala akan memalingkan antar wajah-wajah mereka dengan memalingkan sesuatu yang dapat dirasakan panca indera, yaitu dengan memutar leher, sehingga wajahnya berada dibelakangnya, dan Allah subhanahu wa ta’ala Maha Mampu atas segala sesuatu.
Dialah Allah ‘Azza Wa Jalla yang telah menjadikan sebagian keturunan Nabi Adam (yaitu Bani Israil) menjadi kera, di mana Allah subhanahu wa ta’ala berkata kepada mereka: “Jadilah kalian kera yang hina” (Al-Baqarah:65) maka jadilah mereka kera.
Maka Allah subhanahu wa ta’ala mampu untuk memutar leher manusia sehingga wajahnya berada di punggungnya, dan ini adalah siksaan yang dapat dirasakan panca indera.

Adapun ulama yang lain berpendapat, bahwa yang dimaksudkan perselisihan di sini adalah perselisihan maknawiyyah, yakni berselisihnya hati, karena hati itu mempunyai arah, maka apabila hati itu bersepakat terhadap satu arah, satu pandangan, satu aqidah dan satu manhaj, maka akan didapatkan kebaikan yang banyak. Akan tetapi sebaliknya apabila hati berselisih maka ummat pun akan berpecah belah.
Sehingga yang dimaksud perselisihan dalam hadits ini adalah perselisihan hati, dan inilah tafsiran yang paling shahih/benar, karena terdapat dalam sebagian lafazh hadits, “atau sungguh Allah akan palingkan antar hati-hati kalian.”
Dengan alasan inilah, maka yang dimaksud dengan sabda beliau, “atau sungguh Allah akan palingkan antar wajah-wajah kalian”, yakni cara pandang kalian, yang hal ini terjadi dengan berselisihnya hati.

Wajibnya Meluruskan Shaf
Bagaimanapun juga, di dalam hadits ini terdapat dalil akan wajibnya meluruskan shaf, dan bahwasanya wajib atas para makmum untuk meluruskan shaf-shaf mereka, dan kalau mereka tidak meluruskan shafnya, maka sungguh mereka telah mempersiapkan diri-diri mereka untuk mendapatkan siksaan dari Allah subhanahu wa ta’ala, wal’iyaadzu billaah.

Pendapat ini yaitu wajibnya meluruskan shaf adalah pendapat yang benar, sehingga wajib atas imam-imam shalat agar memperhatikan shaf, apabila didapatkan padanya kebengkokan atau ada yang sedikit maju atau mundur, maka para imam tersebut harus memperingatkan mereka agar meluruskan shafnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun kadang-kadang berjalan di antara shaf-shaf untuk meluruskannya dengan tangannya yang mulia dari shaf yang pertama sampai terakhirnya.
Ketika manusia semakin banyak di masa khilafah ‘Umar Ibnul Khaththab, ‘Umar pun memerintahkan seseorang untuk meluruskan shaf apabila telah dikumandangkan iqamah. Apabila orang yang ditugaskan tersebut telah datang dan mengatakan, “Shaf telah lurus” maka ‘Umar pun bertakbir untuk memulai shalat.

Demikian juga hal ini dilakukan oleh ‘Utsman bin ‘Affan, beliau menugaskan seseorang untuk meluruskan shaf-shaf manusia, maka apabila orang tersebut datang dan mengatakan, “Shaf telah lurus”, beliaupun bertakbir untuk memulai shalat.
Semuanya ini menunjukkan atas perhatian yang tinggi dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafa`ur Rasyidin dalam masalah meluruskan shaf.

Sebagian Kaum Muslimin Susah Diatur
Akan tetapi, sungguh amat disesalkan, sekarang engkau akan dapati para makmum tidak mempedulikan masalah meluruskan shaf, yang satu agak maju ke depan, yang satu lagi agak mundur ke belakang, tidak peduli akan lurusnya shaf.
Kadang-kadang mereka lurus pada raka’at pertama, kemudian ketika sujud muncullah kesenjangan, yang satu agak maju dan yang lain agak ke belakang, dan mereka tidak meluruskan shaf pada raka’at kedua, bahkan mereka tetap seperti itu tidak meluruskan shaf di raka’at kedua dan seterusnya, ini adalah kesalahan.

Yang lebih mengherankan dari semuanya itu adalah ketika ada seseorang yang paham akan wajibnya meluruskan shaf, dia bertindak sebagai imam, maka diapun melaksanakan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu memeriksa para makmum dan memerintahkan mereka untuk meluruskan shaf, maka engkau akan dapati sebagian makmum tersebut enggan, tidak mau lurus dan rapat. Bahkan ada yang menonjol maju ke depan atau mundur ke belakang, ataupun kaki-kaki mereka tidak rapat antara satu dengan lainnya. Dalam keadaan mereka sudah mengetahui hadits di atas. Wallaahul Musta’aan.

Semoga Allah Tabaraka Wa Ta’ala menunjuki semua kaum muslimin agar menjadi orang-orang yang taat kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana sifat orang-orang mukmin yang baik adalah sami’naa wa atha’naa (kami mendengar dan kami taat), bukan sami’naa wa ‘ashainaa (kami mendengar dan kami melanggarnya).
Yang jelas wajib bagi imam maupun para makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf.

Bila Hanya Ada Imam & Seorang Makmum
Kalau ada yang bertanya, “Apabila di sana hanya ada imam dengan seorang makmum saja, apakah imam maju sedikit ke depan ataukah sejajar dengan makmum?”
Jawabannya adalah hendaklah imam sejajar dengan makmum, imam berada di sebelah kiri sedangkan makmum di sebelah kanan imam, karena apabila hanya ada imam dan seorang makmum saja, maka berarti shaf cuma ada satu, yang tidak mungkin makmum sendirian di belakang imam, bahkan yang benar adalah mereka berdua berada dalam satu shaf yaitu sang imam sejajar dengan makmum. Dengan berada dalam satu shaf akan terjadi kelurusan dalam shaf.
Dalilnya adalah ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam, datanglah Ibnu ‘Abbas berdiri di sebelah kiri beliau, maka beliau pun menarik Ibnu ‘Abbas dan menjadikannya tepat di sebelah kanan beliau. (Muttafaqun ‘alaihi)

Hal ini berbeda dengan apa yang dikatakan oleh sebagian ulama, “Bahwasanya hendaklah imam maju sedikit ke depan”, karena pendapat ini tidak ada dalilnya, bahkan justru dalil menyelisihi pendapat ini, yaitu hendaklah antara imam dan makmum sejajar apabila mereka hanya berdua.

Jangan Ada yang Menonjol Dadanya!
Kemudian dalam riwayat yang lain disebutkan, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa meluruskan shaf-shaf kami (para shahabat) seakan-akan meluruskan anak panah.” Maka jadilah shaf mereka benar-benar lurus dengan sempurna, sehingga tidak ada yang maju ataupun mundur walaupun sedikit.
Beliau biasa meluruskan shaf seperti meluruskan anak panah, sehingga apabila beliau melihat bahwasanya para shahabatnya telah memahaminya, yakni mereka telah paham dan tahu bahwasanya shaf harus lurus, beliaupun memulai shalatnya.
Kemudian pada suatu hari beliau keluar untuk melaksanakan shalat, tiba-tiba beliau melihat seseorang yang menonjol dadanya, maka beliaupun besabda, “Wahai hamba-hamba Allah, benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak) maka sungguh Allah akan palingkan antar wajah-wajah kalian.”
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian” sebabnya adalah semata-mata hanya karena beliau melihat seseorang menonjol dadanya, yaitu dada orang tersebut menonjol sedikit.

Bagaimana kalau beliau melihat shaf-shaf yang ada sekarang? Yang satu ke depan, yang satu lagi ke belakang, shaf mereka bengkok, tidak lurus dan tidak rapat? Bisa kita bayangkan apa yang akan diucapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat keadaan seperti itu?

Imam Shalat Hendaklah Memeriksa Shaf
Hadits ini menunjukkan kepada kita bahwasanya di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa beliau senantiasa memeriksa shaf, meluruskan dan merapatkan shaf. Kalau masih ada yang belum lurus atau belum rapat maka beliaupun meluruskannya bahkan mengancam -sebagaimana kisah di atas- kepada orang yang maju sedikit dari shafnya dengan ancaman ini, “Benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak) maka sungguh Allah akan memalingkan antar wajah-wajah kalian.”

Petunjuk ini harus diteladani oleh para imam shalat agar memeriksa, mengatur dan meluruskan shaf para makmum.
Kesimpulannya adalah wajib atas kita untuk menerangkan masalah ini kepada imam-imam masjid dan demikian juga kepada para makmum agar mereka memperhatikan perkara yang sangat berbahaya ini sehingga mereka benar-benar meluruskan dan merapatkan shafnya di dalam shalat.

Semoga Allah subhanahu wa ta’ala selalu membimbing kita kepada apa yang dicintai dan diridhai-Nya. Wallaahu A’lam.

Disadur dari Syarh Riyaadhush Shaalihiin hal.453-454 cetakan Maktabah Ash-Shafaa dengan beberapa tambahan dan perubahan.

Abu Rasyid Ash-Shinkuaniy

(Dikutip dari bulletin Al Wala’ wal Bara’, Edisi ke-25 Tahun ke-3 / 20 Mei 2005 M / 11 Rabi’uts Tsani 1426 H, url asli http://fdawj.atspace.org/awwb/th3/25.htm)

Ditulis dalam Fiqh, Shalat | Leave a Comment »

Menjamak Shalat Karena Hujan

Ditulis oleh yananto di/pada Rabu, 22 Oktober 2008

Pengantar

Segala puji hanya milik Alloh, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rosululloh beserta para sahabat dan pengikut mereka yang setia hingga akhir masa. Amma ba’du.

Sholat adalah ibadah yang sangat mulia, yang menjadi standar lahiriyah tegaknya agama pada diri seorang hamba. Sebagaimana telah diketahui bahwa suatu ibadah tidak akan diterima kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlash dan ittiba’. Ikhlash artinya mempersembahkan ibadah tersebut hanya untuk Alloh saja, sedangkan ittiba’ maknanya melaksanakannya sesuai tata cara yang dituntunkan oleh Nabi.

Dan patut disayangkan keadaan kaum muslimin sekarang ini yang sangat malas menekuni ilmu agama, sehingga berbagai kesalahan yang terkait dengan ibadah sholat ini pun terjadi dimana-mana. Disamping itu ketidakpahaman (baca: kebodohan) ini akhirnya juga menyebabkan sebagian sunnah (ajaran) Nabi ditinggalkan dan menjadi terasa asing di tengah ummat Islam sendiri, Wallohul musta’aan (Alloh lah tempat kita meminta pertolongan).

Oleh karena itulah sudah menjadi suatu keharusan bagi para imam untuk membimbing jama’ah yang dipimpinnya supaya mengetahui dan berusaha mengamalkan sunnah-sunnah Nabi yang ditinggalkan manusia (As Sunan Al Mahjuurah). Dengan memohon pertolongan dari Alloh Subhanahu wa ta’ala melalui risalah yang ringkas ini kami akan menyampaikan beberapa keterangan para ulama’ mengenai salah satu sunnah Nabi yang ditinggalkan manusia yaitu melakukan jamak antara maghrib dengan ‘isyak tatkala hujan turun. Semoga Alloh menjadikan amal ini ikhlash dan bermanfaat bagi para hamba.

Pengertian Menjamak Sholat

Menjamak adalah menggabungkan salah satu diantara dua sholat dengan sholat yang lainnya. Pengertian ini sudah mencakup jamak taqdim maupun jamak ta’khir. Pada pernyataan ‘menggabungkan salah satu sholat dengan sholat yang lainnya’ yang dimaksud dengan pengertian ini adalah sholat yang boleh digabungkan/dijamak antara keduanya, maka tidaklah termasuk dalam pengertian ini misalnya menggabungkan antara sholat ‘ashar dengan sholat maghrib; (itu tidak boleh dikerjakan-pent) karena jenis sholat maghrib berbeda dengan jenis sholat ‘ashar, sholat ‘ashar termasuk sholat nahariyah (yang dikerjakan di waktu siang) sedangkan sholat maghrib termasuk jenis sholat lailiyah (yang dikerjakan di waktu malam). Begitu pula tidak termasuk dalam pengertian ini menggabungkan antara sholat ‘Isyak dengan sholat Fajar (shubuh-pent), karena waktu keduanya terpisah satu sama lain (Syarhul Mumti’ karya Syaikh Al Utsaimin, jilid 4 halaman 547. Kitab Sholat: Bab Sholatnya orang yang mendapat udzur).

Penyebab Dijamaknya Sholat

Secara umum ada tiga sebab yang membolehkan seseorang melakukan jamak yaitu: karena safar (bepergian), karena hujan dan karena suatu kebutuhan tersendiri (bukan karena safar atau hujan) (lihat Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil ‘Aziiz karya Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, penerbit Daar Ibnu Rajab cetakan I halaman 139-141).

Selain tiga sebab di atas ada juga sebab yang lain yaitu karena sakit yang menyebabkan dia susah untuk mengerjakan kedua sholat itu secara terpisah, karena tanah sepanjang perjalanan menuju Masjid dipenuhi lumpur sehingga menyulitkan perjalanan ke sana atau karena tiupan angin dingin yang sangat keras sehingga menghambat perjalanan ke masjid.

Syaikh Al Utsaimin menyimpulkan bahwa sebab yang membolehkan jamak adalah: safar, sakit, hujan, timbunan lumpur, angin dingin yang bertiup kencang, akan tetapi bukan berarti sebabnya hanya lima perkara ini saja, karena itu sekedar contoh bagi pedoman umum (yang membolehkan jamak-pent) yaitu karena disebabkan adanya al masyaqqah (kesulitan yang menimpa orang yang hendak sholat-pent). Oleh karena itu pula seorang wanita yang terkena istihadhah (penyakit keluarnya darah dari kemaluan wanita secara terus menerus -pent) diperbolehkan untuk menjamak antara sholat Zhuhur dengan ‘Ashar atau antara sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak karena kesulitan yang menimpanya jika harus berwudhu untuk setiap kali hendak sholat. Begitu juga dibolehkan jamak bagi seorang musafir apabila sumber air (untuk wudhu-pent) letaknya amat jauh sehingga menyulitkannya apabila harus pergi ke sana setiap kali hendak sholat (diringkas dari Syarhul Mumti’ halaman 553-559).

Hukum Menjamak Sholat

Di antara beberapa perbedaan pendapat yang ada maka pendapat yang benar adalah bahwasanya hukum menjamak sholat adalah Sunnah apabila memang terdapat sebab yang membolehkannya. Hal ini disebabkan 2 alasan:

  1. Pertama, menjamak adalah termasuk keringanan (rukshsoh) yang dikaruniakan oleh Alloh ‘Azza wa Jalla, sedangkan Alloh Ta’ala senang apabila rukhshohnya diambil.
  2. Kedua, karena dalam perbuatan ini (menjamak-pent) terkandung sikap meneladani Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, beliau pun melakukan jamak ketika ada sebab yang membolehkan untuk itu.

Dan bahkan sangat mungkin perkara ini termasuk dalam keumuman sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat sholat yang kulakukan.” (HR. Bukhori) (disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 548-549).

Menjamak Sholat Ketika Turun Hujan

Sebagaimana telah disinggung di atas, turunnya hujan merupakan salah satu sebab yang membolehkan (baca: hukumnya sunnah) kita menjamak sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak. Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang sampai membuat pakaian yang terkena menjadi basah karena air hujan yang jatuh banyak dan cukup deras, adapun hujan yang sedikit (baca: gerimis) yang tidak membuat baju menjadi basah maka tidak boleh menjamak sholat karenanya (diringkas dari Syarhul Mumti’ halaman 555).

Bolehnya menjamak ketika turun hujan didasari beberapa riwayat yang bersumber dari Sahabat maupun tabi’in (murid sahabat) serta tabi’ut tabi’in (murid tabi’in) berikut ini:

  1. Dari Nafi’ (seorang tabi’in) dia menceritakan bahwasanya Abdulloh ibnu Umar dahulu apabila para pemimpin pemerintahan (umara’) menjamak antara sholat Maghrib dengan ‘isyak pada saat hujan turun maka beliaupun turut menjamak bersama mereka.
  2. Dari Musa bin ‘Uqbah, dia menceritakan bahwasanya dahulu Umar bin Abdul ‘Aziz pernah menjamak antara sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak apabila turun hujan, dan sesungguhnya Sa’id ibnul Musayyib (tabi’in), Urwah bin Zubeir, Abu Bakar bin Abdurrohman serta para pemuka (ahli ilmu) pada zaman itu senantiasa sholat bersama mereka dan tidak mengingkari perbuatan tersebut.
  3. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallohu ‘anhuma, beliau menceritakan: Bahwa dahulu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara sholat Zhuhur dengan ‘Ashar dan antara sholat Maghrib dengan ‘Isyak di kota Madinah dalam keadaan bukan karena situasi takut dan bukan karena hujan. Maka Ibnu ‘Abbas pun ditanya ‘Untuk apa beliau (Nabi) melakukan hal itu ?’ maka Ibnu ‘Abbas menjawab: ‘Beliau bermaksud agar tidak memberatkan ummatnya.’ (HR. Muslim dan lain-lain)

Syaikh Al Albani rohimahulloh mengatakan: (dalam perkataan Ibnu Abbas ini -pent) Seolah-olah beliau menyampaikan bahwasanya menjamak karena hujan adalah perkara yang sudah ma’ruf (dikenal) di masa hidup Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, kalaulah tidak karena latar belakang itu lalu manfaat apa yang bisa dipetik dari penafian hujan sebagai sebab yang membolehkan beliau untuk menjamak (Irwa’ul Ghalil, silakan lihat di Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil ‘Aziiz halaman 140-141, Kitab Sholat).

Lebih Utama Mana: Jamak Taqdim Ataukah Ta’khir ?

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan: “Yang lebih utama adalah melakukannya dengan jamak taqdim (di waktu sholat yang pertama/maghrib -pent); karena yang demikian itu lebih mencerminkan sikap lemah lembut kepada manusia, karena itulah anda akan jumpai bahwa orang-orang semuanya pada saat hujan turun tidak melakukan jamak kecuali dengan cara jamak taqdim.” (Syarhul Mumti’ halaman 563).

Bagaimana Kalau Hujan Berhenti di Tengah Sholat ‘Isyak ?

Memang apabila di awal pelaksanaan sholat ‘Isyak yang dijamak disyaratkan keadaan masih hujan, adapun apabila sholat ‘Isyak sudah dilakukan kemudian di tengah-tengah tiba-tiba hujan berhenti maka tidaklah disyaratkan hal itu terus menerus ada sampai selesainya sholat yang kedua (’Isyak). Demikian pula berlaku untuk sebab yang lainnya. Misalnya apabila ada seseorang yang karena sakitnya terpaksa harus menjamak sholat kemudian tiba-tiba di tengah sholatnya sakit yang dideritanya menjadi hilang maka jamak yang dilakukannya tidak menjadi batal; karena keberadaan udzur secara terus menerus hingga selesainya (sholat) kedua tidaklah dipersyaratkan (Disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 574).

Bolehkah Orang Yang Sholat di Rumah Menjamak ?

Apabila hujan turun maka seorang muslim yang wajib menunaikan sholat jama’ah (baca: kaum lelaki) dibolehkan menjamak sholat (apabila dia bersama imam di masjid -pent) atau sholat di rumahnya (karena hujan termasuk uzdur/penghalang yang membolehkan untuk tidak menghadiri sholat jama’ah di masjid -pent).

Jamak tetap boleh dilakukan (di masjid) walaupun jalan yang dilaluinya untuk mencapai masjid sudah terlindungi dengan atap (sehingga tidak sulit baginya menghadiri jama’ah sholat ‘Isyak nantinya ketika hujan belum reda -pent) hal ini supaya dia tidak kehilangan (pahala) sholat berjama’ah.

Adapun apabila dia sholat di rumahnya karena sakit (atau karena udzur lain -pent) sehingga tidak bisa hadir di masjid maka dia tidak boleh menjamak; karena tidak ada manfaat yang bisa dipetiknya dengan jamak tersebut (karena kewajibannya sudah gugur dengan udzur-nya tersebut-pent). Adapun kaum wanita (yang ada di rumah), maka tidak boleh menjamak sholat karena hujan sebab tidak ada manfaat yang bisa dipetiknya dengan menjamak itu, dan karena mereka bukan termasuk orang yang diwajibkan menghadiri sholat berjama’ah. (Disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 560).

Berapa Jarak Antara Dua Sholat Yang Dijamak ?

Termasuk syarat dilakukannya sholat jamak ini adalah tidak boleh ada jeda waktu panjang yang memisahkan antara keduanya, sehingga harus dikerjakan secara berturut-turut. Meskipun dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh tidak mempersyaratkan demikian, dan pendapat beliau cukup kuat. Namun yang lebih hati-hati adalah tidak menjamak apabila tidak bersambung/berurutan langsung. Jeda waktu yang diperbolehkan (menurut yang mempersyaratkannya) adalah hanya sekadar ukuran lamanya iqomah dikumandangkan (karena tidak ada lagi adzan sebelum sholat ‘Isyak -pent) atau seukuran waktu yang dibutuhkan untuk wudhu ringan.

Dan perlu ditambahkan pula bahwasanya kalau seandainya ada orang yang sesudah sholat Maghrib justeru mengerjakan sholat sunnah rowatib (ba’diyah maghrib) maka tidak ada lagi sholat jamak yang bisa dilakukannya karena ketika itu dia telah menjadikan sholat yang dilakukannya tadi (sunnah rowatib) sebagai pemisah antar keduanya (sholat Maghrib dan ‘Isyak) (Disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 567-569).

Demikianlah yang bisa kami sampaikan, apabila ada kesalahan mohon segera sampaikan kritikan dan koreksinya. Wallohu a’lam bish showaab.

Perhatian:

Penyebutan Maghrib dan ‘Isyak ini adalah contoh saja, karena Zhuhur dan ‘Ashar pun boleh dijamak jika ada sebab yang membolehkannya, diantaranya karena hujan.

Rujukan:

  1. Syarhul Mumti’ karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, jilid 4
  2. Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil ‘Aziiz karya Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, penerbit Daar Ibnu Rajab cetakan I

***

Penulis: Abu Muslih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id

Ditulis dalam Aqidah-Muamalah, Fiqh, Shalat | Leave a Comment »

Salat Fajar, Qobliyah Subuh, Rawatib dan Salat Tarawih

Ditulis oleh yananto di/pada Selasa, 23 September 2008

Oleh: K.H. Mustofa Bisri (Sumber:http://www.pesantrenvirtual.com)

Tanya:
Bapak Kiai, saya ingin bertanya tiga soal tentang salat sunnah:

  1. Salat sunnah tarawih 4 rakaat satu salam, tanpa tahiyyat awal ataukah pakai tahiyyat awal?
  2. Di suatu tempat dilakukan salat sunnah fajar antara imsak dan azan Subuh, dan antara azan dan ikamah. Pertanyaan saya: Apakah salat sunnah fajar dan sunnah qabliyah Subuh itu berbeda? Padahal di dalam buku 400 Hadis pilihan (Drs. Muslich Shabir) disebutkan bahwa salat sunnah fajar adalah sunnah rawatib?
  3. Apakah Rasulullah Saw. pernah mengerjakan salat sunnah rawatib secara berjamaah?

Aswan Misbach
Kajen, Dalangan, Tulung, Klaten

Jawab:

  1. Yang saya tahu dikerjakannya umumnya kaum muslim selama ini, salat tarawih itu setiap dua rakaat satu salam, seperti salat-salat sunnah lainnya. Kebanyakan kitab kuning pun menyatakan begitu. Bahkan di kitab Syafi’iyah seperti Kifayat al-Akhyaar, salat Tarawih 4 rakaat satu salam dinyatakan tidak sah. (Menurut kitab lain, tidak sah bagi yang mengetahui).
    Memang ada riwayat 4 rakaat, seperti hadis sahihnya Sayyidah ‘Aisyah r.a:


    “Nabi Saw. salat tidak lebih dari sebelas rakaat, baik dalam bulan Ramadhan maupun lainnya: Beliau salat empat rakaat –jangan tanya tentang bagus dan lamanya– kemudian empat rakaat lagi—jangan tanya pula tentang bagus dan lamanya–, kemudian tiga rakaat…” (HR. Muslim)

    Akan tapi umumnya ulama “membawa” hadis ini ke salat lail atau salat Witir. (Baca misalnya, “Kitab al-Fiqhu ‘ala al-Madzaahib al-Arba’ah” jilid I hal 342-343; “Shahih Muslim” I/hal. 305-307; “Ibanat al-Ahkam” I/hal. 505-519; “Kifayat al-Akhyaar” I/hal. 88; “Nail al-Authaar” III/hal. 37-48)

    Tapi memang dalam salat sunnah secara umum, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah rakaat di setiap salam. Apa dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, salat sunnah, baik di waktu malam maupun siang, dua-dua; salam setiap dua rakaat. Menurut Imam Abu Hanifah, boleh dua-dua, tiga-tiga atau empat-empat, enam-enam, delapan-delapan, tanpa salam setiap dua rakaatnya. Ada yang membedakan antara salat sunnah malam dan siang; kalau malam dua-dua, kalau siang empat-empat. Perbedaan ini terjadi karena perbedaan hadis yang datang dalam masalah ini. (Lebih lanjut bacalah Bidayat al-Mujtahid jilid I hal. 207-208).

    Nah, beberapa kaitan yang menyebutkan riwayat salat sunnah malam lebih dari dua (termasuk 4) rakaat satu salam, tidak menyinggung masalah tasyahhud atau tahiyyat awal. “Kitab al-Fikih” yang saya tunjuk di atas hanya menyebut tentang “duduk” (bukan tahiyyat). Bahkan Ibanat al-Ahkam ketika mengomentari hadis-hadis sayyidah ‘Aisyah tentang salat lail Rasulullah Saw. yang 10 rakaat (jilid I hal. 516), menyebutkan pemahaman tidak adanya duduk untuk tasyahhud.

  2. Menurut hadis-hadis sahih, di antara salat-salat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah Saw. adalah dua rakaat ketika fajar menyingsing dan sebelum mengerjakan salat Subuh. Sayyidah ‘Aisyah dalam hadis muttafaq ‘alaih menyatakan:


    “Tidak ada nafilah, salat sunnah, yang sangat dijaga pelaksanaannya oleh Nabi Saw. melebihi dua rakaat fajar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Dua rakaat itu disebut salat Fajar karena dikerjakan di waktu fajar dan disebut Qobliyah Subuh karena dikerjakan sebelum salat Subuh. Kalau sebelum fajar, tentu tidak bisa disebut salat Fajar. Juga disebut Ratib atau (min) rawatib karena pelaksanaannya selalu mengikuti salat fardlu (Subuh).

  3. Memang selain hadis yang biasa untuk dalil tarawih, ada juga beberapa hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah mengerjakan salat sunnah dan para sahabat ikut makmum. Dan ada yang karenanya kemudian Rasulullah Saw. menasehati mereka:


    “Hai sekalian manusia, salatlah di rumah kamu. Salat seseorang yang paling baik adalah salat di rumahnya, kecuali salat fardlu.” (HR. Muttafaq ‘alaih dari Zaid bin Tsabit)

    Tapi saya tidak tahu persis apakah salat sunnah yang disebut-sebut dalam hadis-hadis (yang biasa dibuat dengan dasar masyru’nya jamaah salat sunnah itu) itu termasuk salat sunnah rawatib atau tidak. Yang jelas kebanyakan hadis-hadis tersebut menyangkut salat malam.

Wallaahu A’lam.

Ditulis dalam Shalat | 1 Komentar »

KEUTAMAAN SHALAT TARAWIH DAN CARA PELAKSANAANNYA

Ditulis oleh yananto di/pada Minggu, 7 September 2008

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Barang siapa melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan karena iman dan harapan dapat pahala, pasti diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lalu”.
(HR Bukhari dan Muslim)

Cara Pelaksanaannya:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Shalat malam itu dua (rakaat) dua (rakaat). Jika salah seorang dari kalian takut masuk waktu subuh hendaklah shalat satu rakaat sebagai witir dari shalatnya yang telah dikerjakannya”.

(HR Bukhari dan Muslim)

Dari Aisyah radhiyallahu anha, dia berkata:
Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat malam sebelas rakaat, dan beliau salam di setiap dua rakaat.

(HR Ahmad dan Abu Dawud)

Dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak lebih dalam shalat malam baik pada bulan Ramadhan atau pada selainnya dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, maka jangan kau tanya betapa bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat empat rakaat, maka jangan kau tanya betapa bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat tiga rakaat.

(HR Bukhari dan Muslim)

Hadits Aisyah yang terakhir ini bukan menunjukkan bahwa empat rakaat itu satu salam. Dia menunjukkan tentang panjang dan bagusnya shalat Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Sedangkan yang menunjukkan cara shalat malam adalah hadits Aisyah yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan salam di setiap dua rakaat, yang juga didukung oleh hadits-hadits yang lain, ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan shalat malam pada para shahabatnya, yaitu dua, dua.

Wallahu a’lam bish-shawab.

——————–
Zufar Bawazir

Sumber: http://www.alirsyad.net

Ditulis dalam Shalat | Leave a Comment »

Akhir Waktu Mengerjakan Sholat Isya

Ditulis oleh yananto di/pada Kamis, 21 Agustus 2008

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kita memang mendapatkan beberapa dalil yang berbeda tentang panjangnya waktu untuk shalat Isya’. Sebagian dalil yang menyebutkan bahwa akhir waktu shalat Isya’ adalah dengan masuknya waktu shubuh. Yaitu dengan terbitnya fajar shaqid di ufuk timur. Namun sebagian dalil lainnya seolah menyebutkan bahwa akhir waktu shalat Isya’ adalah sepertiga malam atau tengah malam.

Dengan demikian, memang sejak dari dalilnya sudah ada kemungkinan besar terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian dari mereka lebih cenderung kepada dalil yang pertama, sebagian lainnya cenderung kepada dalil yang kedua.

a. Pendapat Pertama

Pendapat pertama datang dari jumhur (mayoritas) ulama yang lebih cenderung untuk mengatakan batas akhir shalat Isya’ hingga masuk waktu subuh. Dasarnya adalah ketetapan dari nash yang menyebutkan bahwa setiap waktu shalat itu memanjang dari berakhirnya waktu shalat sebelumnya hingga masuknya waktu shalat berikutnya.

Dari Ibni Umar ra. bahwa nabi SAW bersabda, “Syafaq itu adalah warna kemerahan, bila syafq itu sudah hilang, maka telah wajib shalat.” (HR Ad-Darquthuny)

Dari Abi Qatadah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah tidur itu menjadi tafrith, namun tafrith itu bagi orang yang belum shalat hingga datang waktu shalat berikutnya.” (HR Muslim)

Dengan pengecualian waktu shalat shubuh, di mana batas akhirnya bukan dengan masuknya waktu Zhuhur, melainkan dengan terbitnya fajar. Selebihnya semua waktu shalat berakhir dengan masuknya waktu shalat berikutnya.

b. Pendapat Kedua

Kelompok kedua lebih cenderung mengatakan bahwa waktu untuk shalat Isya’ berakhir dengan masuknya 1/3 malam atau lewat tengah malam. Dalilnya ada beberapa, di antaranya hadits berikut ini:

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Seandainya aku tidak memberatkan umatku, aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan/ menunda shalat Isya` hingga 1/3 malam atau setengahnya.” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmizy).

Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW menunda shalat Isya` hingga tengah malam, kemudian barulah beliau shalat. (HR Muttafaqun Alaihi).

Dari Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Waktu shalat Isya` hingga tengah malam.” (HR Muslim dan Nasai)

Waktu Pilihan

Oleh para ulama dari jumhur, semua hadits yang menunjukkan akhir batas waktu shalat Isya yang hanya 1/3 atau 1/2 malam, tidak dipahami sebagai batas terakhir, melainkan sebagai waktu yang bersifat ikhtiyari, yakni pilihan.

Jadi bila seseorang shalat Isya’ pada beberapa menit menjelang masuknya waktu shubuh, tetap sah dan masih dalam waktu yang dibenarkan. Namun hal itu bukan menjadi pilihan yang baik.

Walahu a’lam bishshawab. Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Ditulis dalam Shalat | Leave a Comment »