Yananto Mihadi

Berilmu Sebelum Berkata dan Berbuat, Upaya Menghilangkan Kebodohan dari Diri Sendiri dan Orang Lain..

Arsip untuk ‘Hadits’ Kategori

Penjelasan Hadits Arba’in Nawawiyah Nomor 33: Tuntunan Ketika Bersengketa

Ditulis oleh yananto di/pada Kamis, 9 Oktober 2008

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَي رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ وَلَكِن الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ)) حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا, وبعضه في الصحيحين

Dari Ibnu Abbas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika semua orang diberikan (apa yang mereka dakwakan) hanya dengan dakwaan mereka, maka akan banyak orang yang mendakwakan harta dan jiwa orang lain. Tapi yang mendakwa harus mendatangkan bukti dan terdakwa yang mengingkari harus bersumpah.” (Hadits hasan diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dan yang lain demikian, dan sebahagiannya di Shahihain)

Hadits Ibnu Abbas ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (4552) dan Muslim (1711), tapi dalam riwayat keduanya tidak ada lafazh, “Tapi yang mendakwa harus mendatangkan bukti.” Namun kalimat ini telah shahih dalam hadits Al-Asy’ats bin Qais riwayat Al-Bukhari dan Muslim dalam kisah Al-Asy’ats dengan anak pamannya. Berkata Al-Asy’ats: Terjadi perselisihan antara aku dengan seseorang tentang sebuah sumur. Kamipun mengangkat permasalahan tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Datangkanlah dua saksi atau dia akan bersumpah.” Akupun berkata: “Kalau begitu dia akan dengan mudah bersumpah dan tidak peduli. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda: “Barang siapa yang bersumpah untuk mendapatkan harta dan ia berdosa di dalamnya, ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. Maka Allah menurunkan ayat yang menegaskan hal tersebut, kemudian beliau membaca

إِنَّ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ بِعَهْدِ اللهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيْلاً أُوْلَئِكَ لاَ خَلاَقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ وَلاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imran [3]: 77)

Dan diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab telah menulis kepada Abu Musa: Yang mendakwa harus mendatangkan bukti dan terdakwa yang mengingkari harus bersumpah. Zaid bin Tsabit juga telah menghukumi perselisihan antara Umar dan Ubay bin Ka’ab dengan cara tersebut, dan keduanya tidak mengingkarinya. (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 373)

Ibnul Mundzir berkata: Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa yang mendakwa harus mendatangkan bukti dan terdakwa yang mengingkari harus bersumpah. Dan arti: “yang mendakwa harus mendatangkan bukti” adalah bahwa pendakwa berhak atas apa yang ia dakwakan dengan bukti karena hal tersebut wajib atasnya. Dan arti “terdakwa yang mengingkari harus bersumpah” adalah bahwa terdakwa bebas dari dakwaan dengan sumpahnya karena sumpah tersebut wajib atasnya dalam keadaan apapun.

Hadits ini adalah pokok dalam bab peradilan. Ibnu Daqiq berkata: “Dan hadits ini adalah salah satu pokok hukum dan referensi utama dalam pertentangan dan perselisihan. Konsekuensinya seseorang tidak boleh divonis hanya dengan dakwaannya.” (Syarah Arba’in, Ibnu Daqiq, 117)

Hadits ini menunjukkan bahwa jika vonis diberikan untuk pendakwa hanya dengan dakwaannya, akan banyak orang yang memanfaatkannya untuk merebut harta orang lain dan mengancam jiwa dan kehormatannya. Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa pendakwa harus mendatangkan bayyinah atau bukti, yaitu jika terdakwa mungkir dan tidak mengakui dakwaan. Adapun jika terdakwa mengakui dakwaan, masalahnya selesai dan pengakuan ini disebut iqrar. Pendakwa tidak perlu lagi mendatangkan bukti.

Bayyinah adalah segala sesuatu yang menjelaskan dan menunjukkan kebenaran baik berupa saksi, tanda-tanda (indikasi) dsb. Jika pendakwa mendatangkan bayyinah, ia bisa mendapatkan hak yang ia dakwakan. Jika tidak ada bayyinah, si terdakwa harus bersumpah mengingkari dakwaan. Jika ia melakukannya, ia bebas dari dakwaan tersebut. Jika ia menolak bersumpah, ia divonis dengan penolakan tersebut dan pendakwa berhak mendapat hak yang ia dakwakan. Penolakan ini disebut nukul.

Kaidah tersebut adalah kaidah umum. Ada beberapa masalah yang dikecualikan dari kaidah ini, sehingga pendakwa tidak perlu mendatangkan bukti atas dakwaannya. Masalah-masalah tersebut antara lain:

  1. Anak yang mengaku balig dengan bermimpi basah
  2. Orang yang dititipi mengaku bahwa barang titipannya rusak atau dicuri orang.

Bagaimana Menentukan Mudda’i (Pendakwa) Dan Mudda’a ‘Alaih (Terdakwa) ?

Masalah ini adalah tugas hakim/qadhi yang paling penting. Ibnu Farhun mengatakan bahwa ilmu qadha berporos pada pembedaan mudda’a dari mudda’a ‘alaih. Jika qadhi sudah bisa menentukan mudda’i dan mudda’a ‘alaih, alur peradilan akan menjadi mudah. Sa’id bin Al-Musayyib mengatakan: “Siapa yang telah mengetahui mudda’a dan mudda’a ‘alaih tidak akan kesulitan menghukumi antara keduanya (Al-Muqaddimat Al-Mumahhidat, 2/731). Tapi pekerjaan ini tidaklah mudah. Jelas bahwa mendatangkan bukti lebih berat daripada bersumpah. Tugas mudda’i lebih berat dari tugas mudda’a ‘alaih. Jika qadhi salah menentukan mudda’i dan mudda’a ‘alaih, ia akan membebani mudda’a ‘alaih dengan sesuatu yang lebih berat dari yang seharusnya ia pikul, dan meringankan beban mudda’i.

Ada dua pendapat ulama (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 374) dalam menentukan mudda’i dan muddda’a ‘alaih yaitu:

  1. Bahwa mudda’i adalah orang yang jika ingin meninggalkan khushumah (perselisihan / kasus) maka dibolehkan dan tidak dipaksa untuk meneruskannya. Sedangkan mudda’a ‘alaih adalah orang yang jika ingin meninggalkan khushumah maka ia akan dipaksa untuk meneruskannya. Pendapat ini adalah pilihan sebagian besar ulama mazhab Hanafi dan Hanbali. Jika Bakr mendakwakan bahwa Zaid berhutang kepadanya, maka Bakr adalah mudda’i karena ia bisa saja dan boleh meninggalkan dakwaannya sehingga khushumah dianggap selesai. Adapun Zaid, ia menjadi mudda’a ‘alaih karena ia tidak bisa meninggalkan khushumah begitu saja, dan dipaksa untuk menyelesaikannya.
  2. Bahwa mudda’a ‘alaih adalah orang yang dikuatkan oleh ma’hud (adat dan kebiasaan) atau ashl (hukum dasar), sedangkan mudda’i adalah orang yang menyelisihi ma’hud atau ashl. Misalnya ada dua orang yang berebut mesin jahit. Salah satunya penjahit dan yang lain tukang kayu. Maka si tukang jahit adalah mudda’a ‘alaih karena  ma’hud menguatkannya. Biasanya mesin jahit adalah milik tukang jahit. Si tukang kayu menjadi mudda’i dan harus mendatangkan bukti bahwa mesin jahit itu adalah miliknya. Contoh lain: Ada kaidah yang menyatakan: Al-Ashlu baraatudz dzimmah”. Pada dasarnya, setiap orang bebas dari tanggungan. Jika Daud mendakwakan bahwa Sulaiman berhutang padanya, Sulaiman menjadi mudda’a ‘alaih karena ia dikuatkan oleh ashl yaitu kaidah baraatudz dzimmah, yaitu bahwa sebelum terjadi sesuatu, semua bebas dari tanggungan. Daud menjadi mudda’i dan harus mendatangkan bukti.

Masing-masing dari kedua pendapat ini tidak bisa secara mutlak diterapkan dalam setiap kasus. Setiap kasus memiliki cara penentuan mudda’i dan mudda’a ‘alaih sendiri-sendiri. Hakim harus pintar-pintar memilih cara mana yang sesuai untuk kasus yang sedang dihadapinya. (Lihat: Tabshiratul Hukkam, 1/106)

Tidak selamanya sumpah hanya diperuntukkan mudda’a ‘alaih. Kadang-kadang sumpah diminta dari mudda’i seperti dalam beberapa masalah berikut:

  1. Qasamah. Dalam shahih Bukhari dan Muslim dikisahkan bahwa Huwaishah dan Muhayyishah menuntut qishash atas kematian Abdullah bin Sahl yang meninggal di perkampungan Khaibar. Mereka menuduh Yahudi Khaibar telah membunuhnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta dari mereka untuk mendatangkan dua orang saksi, mereka menjawab: “Bagaimana mana kami bisa mendatangkan dua saksi?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Hendaknya ada lima puluh orang dari kalian yang bersumpah bahwa seorang dari mereka telah membunuhnya, kemudian ia akan di tangkap (untuk di qishash)”.
  2. Menghukumi dengan saksi dan sumpah.  Muslim dalam shahihnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukumi dengan sumpah dan saksi. Adapun lafadz: “laisa laka illa dzalika” dalam hadits “syaahidaaka aw yamiinuhu”, hanya diriwayatkan oleh Manshur bin Abi Wail dan ia menyelesihi semua perawi yang lain dalam hal ini. Adapun sabda Nabi: “Dan terdakwa yang mengingkari harus bersumpah” maksudnya adalah sumpah yang menyelesaikan perselisihan ketika tidak ada bukti dari mudda’i. Adapun sumpah yang menetapkan suatu hak bersama saksi, maka ini adalah sumpah jenis lain yang tidak dimaksudkan oleh hadits. (Lihat: Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 376)

Dalam dua masalah di atas kita dapatkan bahwa kesempatan bersumpah diberikan kepada pihak yang lebih kuat di antara dua orang yang berselisih. Dalam qasamah, ketika posisi wali Abdullah bin Sahl lebih kuat dengan lauts (indikasi), kesempatan sumpah diberikan kepada mereka. Sedang dalam masalah saksi dan sumpah, ketika mudda’i bisa menghadirkan satu saksi, posisinya menjadi kuat dan kesempatan bersumpah diberikan kepadanya. (Lihat: Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 376)

Sebagaimana pendakwa harus membuktikan dakwaannya dalam urusan dunia, ia harus mendatangkan bukti atas dakwaannya dalam urusan-urusan ukhrawi. Barang siapa yang mengaku cinta Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dianggap sungguh-sungguh dakwaannya jika membuktikan dakwaan tersebut dengan mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya: “Katakanlah (wahai Muhammad): jika kalian mencintai Allah, maka ikutilah aku niscaya Allah akan mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.” (QS. Ali Imran ayat 31)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ayat yang mulia ini menjadi hakim atas setiap orang yang mengaku mencintai Allah padahal tidak di atas jalan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia pada hakikatnya bohong sampai mengikuti syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan agama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam semua perkataan dan perbuatannya, seperti telah tetap dalam Ash Shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata:

« مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ »

“Barang siapa melakukan sebuah amalan yang tidak berdasarkan ajaran kami, maka amalan itu ditolak.”

Karenanya Allah ta’ala berfirman: “jika kalian mencitai Allah, maka ikutilah aku niscaya Allah akan mencintai kalian”. Artinya terwujud untuk kalian sesuatu yang lebih besar dari yang kalian cari (cinta kalian kepada Allah), yaitu kecintaan Allah kepada kalian, dan ini lebih agung dari yang pertama. Sebagian ulama bijak mengatakan: “Yang penting bukanlah engkau mencintai, tapi yang penting engkau dicintai”. Dan Al-Hasan Al- Bashriy dan salaf yang lain berkata: “Suatu kaum mengaku bahwa mereka mencintai Allah, maka Allah menguji mereka dengan ayat ini.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/367)

Beberapa faedah yang terkandung (Lihat: Fathul Qawiyyil Matin, 116):

  • Kesempurnaan syariat Islam yang melindungi harta dan jiwa manusia.
  • Penjelasan dari Nabi tentang alur peradilan dan cara menyelesaikan perselisihan.
  • Jika terdakwa tidak mengakui dakwaan, pendakwa harus mendatangkan bukti.
  • Jika tak ada bukti, terdakwa disumpah. Jika ia mau bersumpah, bebaslah ia dari dakwaan. Jika tidak, ia divonis dengan dakwaan tersebut.

***

Penulis: Ustadz Anas Burhanuddin, Lc.
Artikel www.muslim.or.id

Ditulis dalam Bahan Tarbiyah, Hadits | Leave a Comment »

Hadist Tentang Tata Cara Sholat

Ditulis oleh yananto di/pada Kamis, 21 Agustus 2008

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hadits yang menjelaskan tata cara shalat sesunguhnya ada banyak sekali, boleh dikatakan tak terhingga banyaknya. Masing-masing hadits itu datang dengan status hukumnya, ada yang shahih, hasan atau dhaif. Di mana para muhadditsin pun seringkali mengalami perbedaan dalam menghukuminya. Boleh jadi suatu hadits dikatakan shahih oleh A tapi didhaifkan oleh B. Dan begitulah adanya.

Dengan demikian, kita tidak bisa mengklaim bahwa tata cara shalat yang benar hanya satu versi dengan mengatakan semua versi lainnya pasti salah. Yang bisa kita katakan adalah bahwa sebuah versi shalat itu menurut ulama fulan lebih kuat kedudukan dasarnya ketimbang versi lainnya. Dengan tanpa menutup kemungkinan ada ulama lain yang menyatakan sebaliknya.

Kitab Hadits Rujukan

Ada begitu banyak kitab hadits yang disusun khusus untuk masalah-masalah fiqih seperti masalah shalat dan tata caranya. Di antaranya kitab seperti:

1. Bulughul Maram

Kitab yang merangkum sekitar 1.500-an hadits ini judul lengkapnya adalah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, salah satu kitab yang sangat populer di dunia Islam, termasuk di negeri kita. Banyak pesantren dan madrasah memanfaatkan kitab ini dalam pengajaran materi hadits. Kitab yang ditulis oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani (773 – 852 H) ini pun sudah banyak terjemahannya. Sehingga memudahkan mereka yang awam bahasa Arab untuk membacanya.

Namun buat mereka yang asing dengan kitab ini, mungkin agak sedikit membingungkan. Lantaran hadits-hadits yang tercantum terkadang saling berbeda kandungannya. Seringkali di hadits nomor satu disebutkan bahwa suatu hal itu halal, tapi hadits nomor dua malah bilang haram. Seolah terjadi kontradiksi antara hadits-haditsnya.

Sebenarnya ini bukan tanpa sengaja, justru memang di sinilah keunggulan kitab ini, yaitu mampu mengumpulkan banyak dalil yang biasa menjadi sebab perbedaan para ulama. Dan pada hakikatnya, begitu banyaknya masalah khilafiyah yang timbul.

Lalu penulis kitab ini tidak lupa memberikan keterangan sedikit terkait dengan kedudukan atau kekuatan haditsnya. Sehingga para pembaca bisa langsung tahu dan bersikap terhadap hadits tersebut.

Namun untuk keterangan lebih jauh tentang hadits-hadits itu, kita membaca kitab lain yang khusus untuk disusun untuk menjelaskan tiap hadits di kitab ini.

2. Subulus Salam

Kitab ini disusun oleh Ash-Shan’ani (1099- 1182 H), seorang ulama Shan’a yang terletak di negeri Yaman.Nama beliau adalah nisbah terhadap nama negerinya. Beliau aslinya bernama Muhammad bin Ismail bin Shalah bin Muhammad Al-Husni.

Kitab ini biasa muncul dalam empat jilid, ditulis berdasarkan hadits-hadits yang tercantum dalam kitab Bulughul Maram. Buat mereka yang bingung membaca hadits-hadits di Bulughul-Maram karena kesannya satu dan lain hadits saling bertentangan, akan mendapatkan penjelasan yang lengkap dan memuaskan kalau membaca kitab ini. Bahkan sampai kepada khilaf ulama tentang suatu masalah, semua dijelasan dengan rinci oleh penyusunnya.

Maka kitab ini boleh dikatakan kitab yang digunakan oleh semua kalangan ulama fiqih, bukan hanya milik mazhab tertentu saja. Bahkan banyakuniversitas Islam dunia menggunakan 4 jilid kitab ini sebagai muqarrar (rujukan utama) dalam mata kuliah hadits.

3. Nailul Authar

Kitab ketiga yang kami rekomendasikan adalah kitab ini. Asy-Suakani adalah penulisnya dan berisi semua hadits-hadits yang terkait dengan masalah-masalah fiqih. Beliau menjelaskan dengan sangat detail dan teliti tiap celah dari hadits, baik hukum dan kedudukannya, hinggapendapat para ulama di dalamnya selain pendapat beliau sendiri, bahkan sampai masalah perbedaan lafadz-lafadznya.

Dengan membaca kitab ini, kita akan tahu bagaimana para ulama mengistimbath hukum dari berbagai dalil yang sedemikian banyak. Kitab ini juga banyak digunakan di berbagai perguruan tinggi Islam, karena termasuk kitab yang paling baik di bidangnya. Seringkali diterbitkan dengan 4 atau 8 jilid terpisah.

Tentunya selain tiga kitab ini, masih puluhan kitab lainnya yang tidak kalau pentingnya untuk kita telaah, sebagai kitab rujukan dalil-dalil masalah shalat khususnya dan masalah fiqhiyah umumnya.

Namun yang lebih penting dari semua kitab rujukan ini adalah harus ada ustadz/ guru yang telah menguasai kitab ini yang mengajari anda. Sebab selain kitab-kitab ini berbahasa arab, juga tidak bisa dibaca begitu saja oleh mereka yang awam dan kurang punya latar belakang ilmu-ilmu keIslaman. Karena itu peran seorang ustadz dalam belajar masalah agamatidak kalahpenting dari kitab rujukan itu sendiri.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Ditulis dalam Hadits, Shalat | Leave a Comment »

Hadits-Hadits Amalan Spesial Bulan Rajab

Ditulis oleh yananto di/pada Sabtu, 9 Agustus 2008

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Keterangan yang muktamad tentang bulan Rajab adalah bahwa bulan itu termasuk bulan-bulan yang dihormati, atau dalam Al-Qur’an disebut sebagai Asyhurul Hurum, yaitu, Muharram Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab.

Dalam bulan-bulan tersebut, Allah SWT melarang peperangan dan ini merupakan tradisi yang sudah ada jauh sebelum turunya syariat Islam. Allah Swt berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَات وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلاَ تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ وَقَاتِلُواْ الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَآفَّةً وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS At-Taubah: 36)

Dari para ulama kalangan mazhab Asy-Syafi’i, Imam An-Nawawi berkomentar tentang puasa sunnah khusus di bulan Rajab, “Tidak ada keterangan yang tsabit tentang puasa sunnah Rajab, baik berbentuk larangan atau pun kesunnahan.

Namun pada dasarnya melakukan puasa hukumnya sunnah (di luar Ramadhan). Dan diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Sunan bahwa Rasulullah SAW menyunnahkan berpuasa di bulan-bulan haram, sedang bulan Rajab termasuk salah satunya.”

Adapun tentang keutamaan bulan Rajab, kebanyakan ulama mengatakan bahwa dasarnya sangat lemah, bahkan boleh dikatakan tidak ada keterangan yang kuat yang mendasarinya dari sabda Rasulullah SAW.

Sayangnya, entah bagaimana prosesnya, justru sebahagian kaum muslimin berpendapat bahwa bulan Rajab memiliki berbagai keutamaan, sehingga umat Islam dianjurkan untuk melakukan ibadah-ibadah tertentu agar mereka dapat meraih fadhilah atau keutamaan tersebut.

Di antara contoh-contoh amalan-amalan yang sering dipercaya umat Islam untuk dilakukan pada bulan Rajab adalah:

  1. Mengadakan shalat khusus pada malam pertama bulan Rojab.
  2. Mengadakan shalat khusus pada malam Jum’at minggu pertama bulan.
  3. Shalat khusus pada malam Nisfu Rajab (pertengahan atau tanggal 15 Rajab).
  4. Shalat khusus pada malam 27 Rajab (malam Isra’ dan Mi’raj).
  5. Puasa khusus pada tanggal 1 Rajab.
  6. Puasa khusus hari Kamis minggu pertama bulan Rajab.
  7. Puasa khusus pada hari Nisfu Rajab.
  8. Puasa khusus pada tanggal 27 Rajab.
  9. Puasa pada awal, pertengahan dan akhir bulan Rajab.
  10. Berpuasa khusus sekurang-kurang-nya sehari pada bulan Rajab.
  11. Mengeluarkan zakat khusus pada bulan Rajab.
  12. Umrah khusus di bulan Rajab.
  13. Memperbanyakkan Istighfar khusus pada bulan Rajab.

Akan tetapi, semua pendapat tersebut tidak dapat dipegang, karena kalau kita jujur terhadap sumber-sumber asli agama ini, nyaris tidak satu pun amalan-amalan di atas yang berdasarkan kepada hadis-hadis yang shahih.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik Ra. dijelaskan bahwa Rasulullah SAW apabila memasuki bulan Rajab beliau senantiasa berdo’a:

“Allahumma Baarik Lanaa Fii Rajab Wa Sya’baan Wa Ballighnaa Romadhan” (Yaa Allah, Anugerahkanlah kepada kami barokah di bulan Rajab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan) (HR Ahmad dan Bazzar).

Sayangnya hadis ini menurut Ibnu Hajar tidak kuat. Sedangkan hadis-hadis yang lainnya yang berkaitan dengan keutamaan-keutamaan bulan Rajab, tak ada satu pun hadis yang dapat dijadikan hujjah. Misalnya hadits yang bunyinya:

Rajab adalah bulan Allah, Sya`ban adalah bulanku (Rasulullah SAW ) dan Ramadhan adalah bulan ummatku

Hadits ini oleh para muhaddits disebutkan sebagai hadits palsu dan munkar. Dr. Yusuf Al-Qaradawi menyebutkan bahwa para muhadditsin telah mengatakan kemungkaran dan kepalsuan hadits ini dalam fatwa kontemporer beliau.

Dalam kitab Iqthidha Shiratil Mustaqim, Ibnu Taimiyah berkata, “Tidak ada satu keterangan pun dari Nabi SAW berkaitan dengan keutamaan bulan Rajab, bahkan keumuman hadis yang berkaitan dengan hal tersebut merupakan hadis-hadis palsu.” (Iqthidha Shirathil Mustaqim, 2/624)

Ibnu Hajar Al-Asqalani secara khusus telah menulis masalah kedha’ifan dan kemaudhu’an hadits-hadits tentang amalan-amalan di bulan Rajab. Beliau menamakannya: Taudhihul Ajab bi maa Warada fi Fadhli Rajab.“ Di dalamnya beliau menulis, “Tidak ada satu keterangan pun yang menjelaskan keutamaan bulan Rajab, tidak juga berkaitan dengan shaumnya, atau pun berkaitan dengan shalat malam yang dikhususkan pada bulan tersebut. Yang merupakan hadis shahih yang dapat dijadikan hujjah.”

Dengan demikian, sebenarnya tidak ada satu keterangan pun yang dapat dijadikan hujjah yang menunjukkan tentang keutamaan bulan Rajab. Baik itu berkaitan tentang keutamaan shaum di bulan tersebut, shalat pada malam-malam tertentu atau ibadah-ibadah yang lainnya yang khusus di lakukan pada bulan Rajab.

Wallahu a’lam bishshawab, Wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.

[Sumber: www.eramulim.com]

Ditulis dalam Hadits | Leave a Comment »

Hadits Nabi Isa dan Al-Mahdi Akan Turun Palsu?

Ditulis oleh yananto di/pada Sabtu, 9 Agustus 2008

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Cerita itu memang tidak ada di dalam kita suci Al-Quran, tetapi berita itu ada di dalam hadits nabi. Dan tidak benar kalau dituduhkan bahwa hadits-hadits yang terkait dengan turunnya Nabi Isa ‘alaihissalam sebagai hadits yang lemah atau dhaif.

Hadits-hadits itu kuat dan sanadnya bersambung, sehingga baik Al-Imam Al-Bukhari maupun Al-Imam Muslim, keduanya maestro kritik hadits, tegas mencantumkan hadits-hadits yang menceritakan tentang kedatangan Al-Masih Isa dan Al-Mahdi, bahkan juga termasuk Dajjal.

Tinggal kita, apakah kita termasuk umat Islam atau bukan. Kalau kita mengaku muslim, maka hadits nabi punya kedudukan kuat sebagai sumber ajaran Islam bersama dengan Al-Quran. Akan tetapi kalau kita bukan muslim, maka kita tidak perlu percaya kepada hadits nabi.

Orientalis dan Ingkarussuannah

Memang terkadang kita menemukan tulisan para orientalis yang tidak percaya kepada hadits. Sehingga kedudukan hadits nabi oleh para orientalis kafir seringkali dipermasalahkan. Ada-ada saja ulah mereka untuk membuat umat Islam jadi murtad lewat mengingkari hadits nabi.

Ada juga kalangan yang pada hakikatnya adalah ingkarussunnah, yaitu paham sesat yang tidak percaya kepada hadits nabi, bersikap yang sok tahu menuduh bahwa hadits nabi baru ditulis 300 tahun setelah nabi wafat.

Ada juga yang mendiskreditkan shahabat tertentu lalu mengingkari hadits yang beliau riwayatkan. Mereka bilang bahwa Abu Hurairah itu banyak memalsu hadits karena terlalu banyak hadits yang diriwayatkannya, sementara Abu Bakar yang hidup sejak awal bersama nabi, tidak banyak hadits yang diriwayatkannya.

Ada juga yang memfitnah bahwa kitab yang dianggap shahih seperti Ash-Shahih karya Al-Imam Al-Bukhari banyak mengandung hadits lemah dan palsu. Apalagi dengan kitab hadits lainnya.

Dan seterusnya dan seterusnya, tuduhan dan fitnah terus dihujamkan oleh para musuh Allah SWT langsung ke ulu hati yang paling dalam. Tepat mengenai sasaran empuk, yaitu umat Islam yang lemah iman dan kurang ilmu. Tidak kenal ulama dan kurang mengerti asas-asas agama Islam.

Mereka ini adalah saudara-saudara kita yang perlu kita kasihani, perlu kita bimbing dan perlu kita ajak duduk bersama untuk belajar agama Islam dengan benar, mengambil agama ini langsung dari sumber mata airnya, bukan dari comberan yang berisi sampah orang kafir.

Mereka perlu belajar Islam ini mulai dari dasarnya yang kokoh, yaitu tentang sumber-sumber ajaran Islam. Tentang Al-Quran dan tentang Al-Hadits. Agar tidak mudah digoyah oleh musuh Islam dan tertipu mentah-mentah.

Mantan Pendeta Tidak Percaya Hadits Nabi

Anehnya dan lucunya, ada seorang mantan pendeta atau biarawati yang masuk Islam, tapi seringkali ceramah ke sana kemari menyebarkan paham sesatnya, yaitu mengingkari kedatangan nabi Isa ‘alaihissalam. Entah apa motivasinya, tidak begitu jelas.

Kalau seandainya klaimnya itu berangkat dari keawamannya terhadap ajaran Islam, kita bisa mengatakan alhamdulillah. Sebab semua itu bukan kesengajaan, tetapi karena keawaman, kebohohan dan ketidak-mengertian.

Asalkan orangnya tawadhu’, tahu diri dan sadar bahwa dirinya muallaf, kurang paham ilmu hadits, tidak mengerti bahasa Arab, tidak pernah duduk di bangku kuliah fakultas ushuluddin juruan akidah, masalahnya mudah. Obatnya tinggal belajar dan belajar lebih dalam. Jangan cuma ceramah ke sana kemari tidak pakai ilmu.

Konyolnya, ada saja segolongan dari umat Islam yang minta dirinya ceramah. Masak seorang yang baru masuk Islam, tidak punya ilmu, diminta ceramah mengajarkan orang yang sudah masuk Islam sejak bayi? Apa tidak terbalik?

Tapi kalau ternyata semua itu kesengajaan, ingin mengacak-acak ajaran Islam yang sudah terlanjur baku dan didukung dengan dalil-dalil yang kuat, disepakati oleh para ulama, maka kita harus istighfar. Ternyata lagi-lagi umat Islam disusupi oleh kaki tangan orientalis yang pura-pura masuk Islam, lalu mengacak-acak isi ajaran Islam, lewat kebohodan dan keawaman umat Isla sendiri. Naudzubillahi min dzalik

Hadits Tentang Datangnya Nabi Isa ‘alaihissalam

Ada begitu banyak hadits nabawi yang shahih dan kuat secara riwayat, yang isinya menceritakan tentang kedatangan nabi Isa ‘alaihissalam di akhir zaman nanti.

Kedatangannya tidak akan merusak tatanan dan peran nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir. Sebab Isa tidak datang sebagai nabi atau rasul, tetapi sebagai seorang umat Muhammad SAW. Beliau akan shalat dan berpuasa seperti kita, bahkan beliau akan pergi haji ke Makkah bukan ke Betlehem.

Lebih dari itu, beliau akan merobohkan salib dan gereja yang selama ini telah mengkhianati ajaran asli yang beliau ajarkan.

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Demi Yang jiwaku di tangan-Nya, Nyaris akan turun kepada kalian putera Maryam (Nabi Isa as) menjadi hakim yang adil, menghancurkan salib dan membunuh babi dan memungut jizyah dan memenuhi harta… (HR Muslim dalam kitab Iman bab turunnya Isa)

Hadits ini bukan hadits lemah apalagi palsu. Hadits ini hadits yang shahih, yang menshahihkannya adalah orang yang telah disepakati oleh para ulama hadits kelas dunia sepanjang sejarah. Beliau adalah Al-Imam Muslim, level kedua setelah Al-Bukhari.

Kitab Shahih Muslim ini disepakati oleh para ulama sepanjang zaman sebagai kitab tershahih ketiga setelah Al-Quran dan Shahih Bukhari. Jadi mengingkari isi hadits yang telah dishahihkan oleh Imam Muslim adalah kebodohan fatal, yang tak termaafkan.

Selain itu masih banyak hadits lainnya:

Dari Jabir bin Abdillah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Akan tetap ada dari umatku yang berjuang dalam haq dan eksis terus hingga hari kiamat. Kemudian Nabi Isa bin Maryam turun. Lalu pemimpin umat Islam saat iu berkata kepada Nabi Isa, “Kemarilah dan jadilah imam dalam shalat kami.” Namun Nabi Isa menjawab, “Tidak, kalian menjadi peminpin di antara kalian sendiri. Sebagai bentuk pemuliaan Allah atas umat ini.” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hiban, Al-Hakim dan dishahihkan oleh az-Zahabi)

Rasulullah SAW bersabda:

Nabi Isa masih tetap tinggal di bumi hingga terbunuhnya Dajjal selama 40 tahun, lalu Allah mewafatkannya dan dishalatkan jenazahnya oleh umat Islam.”

Untuk lebih dalamnya pembahasan ini, silahkan merujuk pada kitab An-Nihayah karya Ibnu Katsir. Juga buku Asyrotus-Saa’ah (Tanda-tanda kiamat) karangan Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil serta An-Nihayah Fil Fitan Wal Malahim (fitnah dan huru hara) karya Ibnu Katsir.

Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

[Sumber: www.eramulim.com]

Ditulis dalam Hadits | Leave a Comment »

Hadits Tentang Nisfu Sya’ban dan Kekuatannya

Ditulis oleh yananto di/pada Sabtu, 9 Agustus 2008

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya kalau dilihat dari kaca mata para ahli hadits, praktek ibadah ritual yang dilakukan oleh sebagian saudara kita di malam ke-15bulan Sya’ban (nisfu sya’ban), tidak didukung dengan hadits yang mencapai derajat shahih kepada Rasulullah SAW.

Namun bukan berarti apa yang dikerjakan ituotomatis menjadi haram atau kemungkaran yang harus diperangi. Sebab ternyata kita menemukan dalil-dalil yang meski tidak sampai derajat shahih, tetapi juga tidak sampai dhaif apalagi palsu. Hadits-hadits itu mencapai derajat hasan. Setidaknya, kesimpulan kita adalah bahwa derajat kekuatan tiap hadits itu memang jadi perbedaan pandangan kalangan ahli hadits.

Walhasil, perkara ini memang menjadi wilayah khilaf di kalangan ulama. Sebagian mentsabatkan hal itu namun sebagian tidak. Dan selama suatu masalah masih menjadi khilaf ulama, setidaknya kita tidak perlu langsung menghujat apa yang dilakukan oleh saudara kita bila ternyata tidak sama dengan apa yang kita yakini.

Dalil Tentang Keutamaan Bulan Sya’ban dan Khususnya Nisfu Sya’ban

Dalil-dalil yang diperselisihkan oleh para ulama tentang level keshahihannya itu antara lain adalah hadits-hadits berikut ini:

“إن الله عز وجل ينزل إلى السماء الدنيا ليلة النصف من شعبان فيغفر لأكثر من شَعْرِ غَنَمِ بني كلب، وهي قبيلة فيها غنم كثير”رواه أحمد والطبراني.وقال الترمذي: إن البخاري ضعفه

Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla turun ke langit dunia pada malam nisfu sya’ban dan mengampuni lebih banyak dari jumlah bulu pada kambing Bani Kalb (salah satu kabilah yang punya banyak kambing). (HR At-Tabarani dan Ahmad)

Namun Al-Imam At-Tirmizy menyatakan bahwa riwayat ini didhaifkan oleh Al-Bukhari.

Selain hadits di atas, juga ada hadits lainnya yang meski tidak sampai derajat shahih, namun oleh para ulama diterima juga.

عائشة ـ رضي الله عنها ـ قام رسول الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ من الليل فصلى فأطال السجود حتى ظننت أنه قد قُبِضَ، فَلَمَّا رفع رأسه من السجود وفرغ من صلاته قال, “يا عائشة ـ أو يا حُميراء ـ ظننت أن النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ قد خَاسَ بك”؟ أي لم يعطك حقك.
قلت: لا والله يا رسول الله ولكن ظننت أنك قد قبضتَ لطول سجودك، فقال, “أَتَدْرِينَ أَيُّ ليلة هذه”؟ قلت: الله ورسوله أعلم، قال “هذه ليلة النصف من شعبان، إن الله عز وجل يطلع على عباده ليلة النصف من شعبان، فيغفر للمستغفرين ، ويرحم المسترحِمِينَ، ويُؤخر أهل الحقد كما هم” رواه البيهقي

Dari Aisyah radhiyallahu anha berkata bahwa Rasulullah SAW bangun pada malam dan melakukan shalat serta memperlama sujud, sehingga aku menyangka beliau telah diambil. Ketika beliau mengangkat kepalanya dari sujud dan selesai dari shalatnya, beliau berkata, “Wahai Asiyah, (atau Wahai Humaira’), apakah kamu menyangka bahwa Rasulullah tidak memberikan hakmu kepadamu?” Aku menjawab, “Tidak ya Rasulallah, namun Aku menyangka bahwa Anda telah dipanggil Allah karena sujud Anda lama sekali.” Rasulullah SAW bersabda, “Tahukah kamu malam apa ini?” Aku menjawab, “Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau bersabda, “Ini adalah malam nisfu sya’ban (pertengahan bulan sya’ban). Dan Allah muncul kepada hamba-hamba-Nya di malam nisfu sya’ban dan mengampuni orang yang minta ampun, mengasihi orang yang minta dikasihi, namun menunda orang yang hasud sebagaimana perilaku mereka.” (HR Al-Baihaqi)

Al-Baihaqi meriwayatkan hadits ini lewat jalur Al-’Alaa’ bin Al-Harits dan menyatakan bahwa hadits ini mursal jayyid. Hal itu karena Al-’Alaa’ tidak mendengar langsung dari Aisyah ra.

Ditambah lagi dengan satu hadits yang menyebutkan bahwa pada bulan Sya’ban amal-amal manusia dilaporkan ke langit. Namun hadits ini tidak secara spesifik menyebutkan bahwa hal itu terjadi pada malam nisfu sya’ban.

روى النسائي عن أسامة بن زيد ـ رضي الله عنهما ـ أنه سأل النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ بقوله: لم أَرَكَ تصوم من شهر من الشهور، ما تصوم من شعبان قال “ذاك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان، وهو شهر تُرفع فيه الأعمال إلى رب العالمين، وأحب أن يُرفع علمي وأنا صائم

Dari Usamah bin Zaid ra bahwa beliau bertanya kepada nabi SAW, “Saya tidak melihat Andaberpuasa (sunnah) lebih banyak dari bulan Sya’ban.” Beliau menjawab, “Bulan sya’ban adalah bulan yang sering dilupakan orang dan terdapat di antara bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan itu adalah bulan diangkatnya amal-amal kepada rabbul-alamin. Aku senang bila amalku diangkat sedangkan aku dalam keadaan berpuasa.” (HR An-Nasai)

Dari tiga hadits di atas, kita bisa menerima sebuah gambaran para para ahli hadits memang berbeda pendapat. Dan apakah kita bisa menerima sebuah riwayat yang dhaif, juga menjadi ajang perbedaan pendapat lagi. Sebab sebagian ulama membolehkan kita menggunakan hadits dhaif (asal tidak parah), khususnya untuk masalah fadhailul a’mal, bukan masalah aqidah asasiyah dan hukum halam dan haram.

Anggaplah kita meminjam pendapat yang menerima hadits-hadits di atas, maka kita akan mendapati bahwa memang ada kekhususan di bulan sya’ban khususnya malam nisfu sya’ban. Di antaranya adalah Allah SWT mengampuni dosa-dosa yang minta ampun. Dan bahwa Rasulullah SAW melakukan shalat di malam itu dan memperlama shalatnya. Dan bahwa bulan Sya’ban adalah bulan diangkatnya amal-amal manusia.

Namun semua dalil di atas belum sampai kepada bagaimana bentuk teknis untuk mengisi malam nisfu sya’ban itu.

Ritual Khusus Malam Nisfu Sya’ban

Yang menjadi pertanyaan, adakah anjuran untuk berkumpul di masjid-masjid membaca doa-doa khusus di malam itu? Dan sudahkah hal itu dilakukan di zaman nabi SAW? Ataukah ada ulama di masa lalu yang melakukannya di masjid-masjid sebagaimana yang sering kita saksikan sekarang ini?

Anjuran untuk berkumpul di malam nisfu sya’ban memang ada, namun dari segi dalilnya, apakah terkoneksi hingga Rasulullah SAW, para ulama umumnya menilai bahwa dalil-dalil itudhaif. Di antaranya hadits berikut ini:

عن علي ـ رضي الله عنه ـ مرفوعًا ـ أي إلى النبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ “إذا كانت ليلة النصف من شعبان فقوموا لَيْلَهَا وصُوموا نهارها، فإن الله تعالى ينزل فيها لغروب الشمس إلى السماء الدنيا فيقول: ألا مستغفر فأغفر له،ألا مسترزق فأرزقه، ألا مُبْلًى فأعافيه، ألا كذا ألا كذا حتى يطلع الفجر.”ابن ماجة في سننه بإسناد ضعيف

Dari Ali bin Abi Thalib secara marfu’ bahwa Rasululah SAW bersabda, “Bila datang malam nisfu sya’ban, maka bangunlah pada malamnya dan berpuasa lah siangnya. Sesungguhnya Allah SWT turunpada malam itu sejak terbenamnya matahari kelangit dunia dan berkata, “Adakah orang yang minta ampun, Aku akan mengampuninya. Adakah yang minta rizki, Aku akan memberinya riki.Adakah orang sakit, maka Aku akan menyembuhkannya, hingga terbit fajar. (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif)

Sedangkan pemandangan yang seperti yang kita lihat sekarang ini di mana manusia berkumpul untuk berdzikir dan berdoa khusus di malam nisfu sya’ban di masjid-masjid, belum kita temui di zaman Rasulullah SAW maupun di zaman shahabat. Kita baru menemukannya di zaman tabi’in, satu lapis generasi setelah generasi para shahabat.

Al-Qasthalani dalam kitabnya, Al-Mawahib Alladunniyah jilid 2 halaman 59, menuliskan bahwa para tabiin di negeri Syam seperti Khalid bin Mi’dan dan Makhul telah ber-juhud (mengkhususkan beribadah) pada malam nisfu sya’ban. Maka dari mereka berdua orang-orang mengambil panutan.

Namun disebutkan terdapat kisah-kisah Israiliyat dari mereka. Sehingga hal itu diingkari oleh para ulama lainnya, terutama ulama dari hijaz, seperti Atho’ bin Abi Mulkiyah, termasuk para ulama Malikiyah yang mengatakan bahwa hal itu bid’ah.

Al-Qasthalany kemudian meneruskan di dalam kitabnya bahwa para ulama Syam berbeda pendapat dalam bentuk teknis ibadah di malam nisfu sya’ban.

1. Bentuk Pertama

Dilakukan di malam hari di masjid secara berjamaah. Ini adalah pandangan Khalid bin Mi’dan, Luqman bin ‘Amir. Dianjurkan pada malam itu untuk mengenakan pakaian yang paling baik, memakai harum-haruman, memakai celak mata (kuhl), serta menghabiskan malam itu untuk beribadah di masjid.

Praktek sepertiini disetujui oleh Ishaq bin Rahawaih dan beliau berkomentar tentang hal ini, “Amal seperti ini bukan bid’ah.” Dan pendapat beliau ini dinukil oleh Harb Al-Karamani dalam kitabnya.

2. Bentuk kedua

Pendapat ini didukung oleh Al-Auza’i dan para ulama Syam umumnya. Bentuknya bagi mereka cukup dikerjakan saja sendiri-sendiri di rumah atau di mana pun. Namun tidak perlu dengan pengerahan masa di masjid baik dengan doa, dzikir maupun istighfar. Mereka memandang hal itu sebagai sesuatu yang tidak dianjurkan.

Jadi di pihak yang mendukung adanya ritual ibadah khusus di malam nisfu sya’ban itu pun berkembang dua pendapat lagi.

Al-Imam An-Nawawi

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, seorang ahli fiqih kondang bermazhab Syafi’i yang punya banyak karya besar dan kitabnya dibaca oleh seluruh pesantren di dunia Islam (di antaranya kitab Riyadhusshalihin, arba’in an-nawawiyah, al-majmu’), punya pendapat menarik tentang ritual khusus di malam nisfu sya’ban.

Beliau berkata bahwa shalat satu bentuk ritual yang bid’ah di malam itu adalah shalat 100 rakaat, hukumnya adalah bid’ah. Sama dengan shalat raghaib 12 rakaat yang banyak dilakukan di bulan Rajab, juga shalat bid’ah. Keduanya tidak ada dalilnya dari Rasulullah SAW.

Beliau mengingatkan untuk tidak terkecoh dengan dalil-dalil dan anjuran baik yang ada di dalam kitabIhya’ Ulumiddin karya Al-Ghazali, atau kitab Quut Al-Qulub karya Abu Talib Al-Makki.

Ustadz ‘Athiyah Shaqr

Beliau adalah kepala Lajnah Fatwa di Al-Azhar Mesir di masa lalu. Dalam pendapatnya beliau mengatakan bahwa tidak mengapa bila kita melakukan shalat sunnah di malam nisfu sya’ban antara Maghri dan Isya’ demi untuk bertaqarrub kepada Allah. Karena hal itu termasuk kebaikan. Demikian juga dengan ibadah sunnah lainnya sepanjang malam itu, dengan berdoa, meminta ampun kepada Alla. Semua itu memang dianjurkan.

Namun lafadz doa panjang umur dan sejenisnya, semua itu tidak ada sumbernya dari Rasulullah SAW.

Dr. Yusuf al-Qaradawi

Ulama yang sering dijadikan rujukan oleh para aktifis dakwah berpendapat tentang ritual di malam nasfu sya’ban bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Nabi SAW dan para sahabat bahwa mereka berkumpul di masjid untuk menghidupkan malam nisfu Sya’ban, membaca doa tertentu dan shalat tertentu seperti yang kita lihat pada sebahagian negeri orang Islam.

Juga tidak ada riwayat untuk membaca surah Yasin, shalat dua rakaat dengan niat panjang umur, dua rakaat yang lain pula dengan niat tidak bergantung kepada manusia, kemudian mereka membaca do`a yang tidak pernah dipetik dari golongan salaf (para sahabah, tabi`in dan tabi’ tabi`in).

Kesimpulan

Dan memang masalah ini adalah mahallun-khilaf’ sepajang zaman. Tidak akan ada penyelesaiannya, karena masing-masing pihak berangkat dengan ijtihad dan dalil masing-masing, di mana kita pun berhusnudzdzhan bahwa mereka punya niat yang baik serta mereka memiliki kapasitas dan otoritas dalam berijtihad.

Lepas dari keyakinan kita masing-masing yang merupakan hak kita untuk mengikutinya, namun hak kita dibatasi oleh adanya hak saudara kita dalam kebebasan berekspresi dalam ijtihad mereka, selama masih dalam koridor manhaj yang benar.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

[Sumber: www.eramuslim.com]

Ditulis dalam Hadits | Leave a Comment »